Breaking News

Polda Sumut

Dalam Sepekan, Polda Sumut dan Jajaran Tangkap 457 Pelaku Jaringan Narkoba  

Selama sepekan Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap berbagai tindak pidana narkotika di wilayah Sumut.

Istimewa
Markas Komando Polda Sumut tampak depan 

Dalam Sepekan, Polda Sumut dan Jajaran Tangkap 457 Pelaku Jaringan Narkoba  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Selama sepekan Polda Sumut dan Polres jajaran mengungkap berbagai tindak pidana narkotika di wilayah Sumut.

“Kita mengungkap sebanyak 457 pelaku jaringan narkotika mulai dari tanggal 12-18 September 2023. Dan telah diamankan dari berbagai wilayah hukum di Sumut. Dengan rincian sebanyak 9 orang dan jaringan 362 orang," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Senin (18/9/2023).

Ia menerangkan, ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel itu atas pengungkapan dari 351 kasus tindak pidana narkotika.

"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir," terangnya.

Selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, Sonny mengungkapkan turut diamankan uang tunai senilai Rp61.268.000 hasil dari penjualan narkotika. 

Kemudian sepeda motor 68 unit, mobil 6 unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat hisap sabu 52 unit.

"Disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskin para pelaku jaringan narkotika di Sumatera Utara," ungkapnya seraya menegaskan Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.

"Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba di Sumut. Kita  akan 'menyetrika' pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved