8 Warga Rempang Dibebaskan
8 Warga Rempang Ditahan Polisi Akhirnya Dibebaskan, Kini Diberi Gelar Panglima Marwah Sejati!
Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap delapan warga Rempang yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap delapan warga Rempang yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Warga Rempang pun menyambut antusias kebebasan delapan orang tersebut.
Bahkan warga Rempang menggelar syukuran dan memberikan gelar panglima kepada delapan orang tersebut.
Kedelapan warga Rempang tersebut dibebaskan dari penahanan, pada Sabtu (16/9/2023) malam.
Namun, Kapolres Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan bahwa delapan orang tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan.
Di antaranya wajib lapor seminggu 2 kali, tidak boleh keluar dari wilayah Batam, dan tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.
"Syarat tersebut harus ditaati dan dipenuhi. Jangan dilanggar mengingat kami telah kabulkan penangguhan penahanan," ujar Kapolresta Barelang.
Meski demikian, kebebasan delapan orang tersebut disambut dengan antusias warga Rempang.
Pada, Minggu (17/9/2023) warga Rempang bahkan menggelar syukuran atas kebebasan delapan orang tersebut.
Tak hanya itu, warga juga memberikan gelar Panglima Marwah Sejati kepada delapan orang tersebut.
Kegiatan itu pun tampak begitu haru, secara bergantian warga memeluk delapan orang tersebut.
Bahkan tak sedikit pula yang menangis terharu. (*)
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| SELENGKAPNYA Perubahan Tim Pengacara Nadiem Makarim: Hotman Paris Hutapea Dicoret, Ini Alasannya! |
|
|---|
| TAMPANG NAF, Wanita Habisi Tetangganya Gegara Ditagih Rp12 Juta, Pamer Nongkrong Usai Membunuh |
|
|---|
| Disindir PSI soal Nenek-nenek Puluhan Tahun Jabat Ketum Partai, PDIP: Jokowi Jilat Ludahnya Sendiri |
|
|---|