News Video

Nasib Abang Long Dipertanyakan, Status Hukum Belum Diketahui, Kuasa Hukum Mengaku Belum Bisa Menemui

Diketahui, unjuk rasa yang berujung rusuh itu membuat 43 orang termasuk dirinya ditangkap aparat kepolisian.

TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib Abang Long, orator ulung yang disorot saat unjuk rasa pada (11/9/2023) di Bundaran BP Batam dipertanyakan.

Diketahui, unjuk rasa yang berujung rusuh itu membuat 43 orang termasuk dirinya ditangkap aparat kepolisian.

Adapun, seusai penangkapan tersebut, belum bisa diketahui apa status hukum Abang Long saat ini.

Dilansir Sripoku.com pada Sabtu (16/9), pernyataan itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Abang Long, Sandri Suwrdy, S,H.

Ia mengungkapkan, masih belum bisa menjelaskan status hukum yang menjerat kliennya sampai saat ini.

"Kami belum mendapatkan validasi mengenai status Bang Awie, apakah sudah menjadi tersangka atau belum," katanya.

Pasalnya, ia belum bisa menemui Abang Long secara langsung.

Adapun, sejauh ini tim kuasa hukum juga belum bisa memberitahukan mengenai kondisi dan keamanan Abang Long.

Ia pun menyayangkan, bahwa seharusnya kuasa hukum dan penyidik bisa bekerja sama dengan baik terkait kasus ini.

Sebagai informasi, Abang Long yang punya nama asli Datok Iswandi bin M Yakub ini saat unjuk rasa berhasil membakar semangat para pendemo.

Ia menuntut untuk mempertahankan 16 Kampung Tua di Rempang dan Galang yang terancam hilang oleh pembangunan.

Yang jadi sorotan, saat ditangkap aparat karena ricuh, ia menjadi satu-satunya yang menolak membuka bajunya.

Hal itu ia lakukan hingga membuat Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho terdiam.


(Tribun-Video.com/Sripoku.com)

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Nasib Abang Long 'Pahlawan' Rempang yang Bikin Kapolres Terdiam, Kuasa Hukum Kesulitan Bertemu

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved