Polres Sergai

Polres Sergai Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Ternak di Desa Pergulaan

Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan H alias Ebi (34) warga yang berdomisili di Dusun I Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah

Istimewa
Pelaku pencuri ternak H alias Ebi (34) warga yang berdomisili di Dusun I Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah, Sergai, yang diduga pelaku penggelapan ternak. 

Polres Sergai Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Ternak di Desa Pergulaan

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan H alias Ebi (34) warga yang berdomisili di Dusun I Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah, Sergai, yang diduga pelaku penggelapan ternak.

"Tersangka awalnya diamankan oleh sekuriti PT PP Lonsum Tbk Desa Rambung Sialang atas pencurian berondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya kini dia diserahkan ke Polsek Firdaus," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Kamis (14/9/2023) kemarin. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Idham, ternyata tersangka H alias Ebi ini juga merupakan pelaku penggelapan ternak kambing milik Miswan (43), warga Dusun III Desa Pergulaan, Kecamatan Seirampah, yang terjadi pada 22 Juni 2023, sesuai laporan pengaduan korban Miswan ke Polsek Firdaus pada 7 September 2023.

Idham lebih lanjut menjelaskan, pada 22 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB saat Miswan pulang ke rumah, pelapor mendapati 15 ekor ternak kambing miliknya sudah tidak ada lagi di kandang. 

Berdasarkan keterangan saksi Tukimin (53) dan Wahyu Setia Wijaya (26), keduanya warga Dusun I dan Dusun III Desa Pergulaan, diketahui bahwa 15 ekor ternak kambing milik Miswan telah diambil H alias Ebi.

Menurut Idham, korban mengaku telah berulangkali menemui tersangka, namun tersangka mengelak untuk membayar kerugian ternak kambing tersebut. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus.

Saat tersangka diinterogasi, tersangka mengaku menggelapkan 15 ekor ternak kambing milik Miswan dan menjual kambing tersebut seharga Rp10,5 juta kepada agen kambing suku Aceh di pangkalan Kota Tengah, Dolokmasihul, dan tidak diketahui siapa pembelinya.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Firdaus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Idham Halik.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved