Polda Sumut

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba di Bawah Kendali Narapidana

Polda Sumut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayahnya.

Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat memaparkan tangkapan narkotika 

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba di Bawah Kendali Narapidana

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Polda Sumut telah menyatakan komitmennya untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di seluruh wilayahnya.

Untuk itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi telah menuangkan komitmen dalam lima program prioritas, di mana salah satunya adalah menjadikan narkoba sebagai musuh bersama.

Sebagai tindak lanjut dari program tersebut, dilakukan berbagai kegiatan penindakan yang dimulai dari Polresta Deliserdang yang berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan oleh seorang narapidana.

Agung menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Jumat (8/9/2023), kemarin di Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

"Saat itu diamankan seorang tersangka berinisial RJ dengan barang bukti 2 butir pil ekstasi," ungkapnya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Deliserdang, Selasa (13/9/2023).

Lebih lanjut Agung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap RJ, diketahui bahwa tersangka masih menyimpan sejumlah narkotika di rumah kos-kosannya di Jalan Eka Warni, Kecamatan Medan Johor.

"Sehingga selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati barang bukti sabu sebanyak 2 kg, 4.250 butir pil happy five, 4 bungkus sabu seberat 50,10 gram, 220 butir pil ekstasi, 4 handphone dan timbangan elektrik," paparnya.

Agung melanjutkan, dari hasil pemeriksaan lebih intensif diketahui bahwa jaringan narkotika tersebut ternyata dikendalikan oleh SK yang merupakan seorang narapidana dengan vonis seumur hidup.

"Saudara SK ini mengendalikan peredaran sabu-sabu yang diperoleh dari Tanjungbalai dan kemudian diedarkan melalui sindikatnya antara lain oleh RJ, I, A dan V," bebernya.

Adapun peran RJ, sambungnya, menguasai dua gudang di daerah Medan Johor dan Simpang Limun yang dijadikan tempat penyimpanan narkoba yang diedarkan oleh A dan RJ. Sedangkan keuangan dikendalikan oleh V dan I.

"RJ mengedarkan narkoba ke Kota Medan, Binjai, Belawan, Labuhanbatu, dan Jakarta. Dari hasil peredaran narkoba jaringan SK aset yang telah disita adalah uang senilai Rp1.015.000.000, mobil CRV tahun 2019, Mobil Mitshubishi Lancer dan rumah," tandasnya.

Selain itu, dalam kesempatan ini, Agung juga menyampaikan, bahwasanya Polres Asahan juga berhasil menangkap seorang penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia berinisial MU yang kedapatan membawa 2 kg sabu untuk dibawa ke Madura.

Dari penangkapan ini, pada Selasa (13/9/2023) Polda Sumut bersama Polres Langkat kemudian bergerak menangkap R seorang penumpang travel dengan barang bukti sabu 4 kg yang akan dibawa ke Medan.

"Dalam 1x24 jam, Polres jajaran Polda Sumut juga telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 kg, ganja 56,08 kg, ekstasi 103 butir, bong 15, timbangan digital 3 unit dan uang tunai Rp7,7 juta," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved