News Video

JAWABAN Bawaslu Soal Video Azan Ganjar, Akui Sulit Jadikan Pelanggaran : Belum Resmi Daftar KPU

Bawaslu RI memberikan jawaban terkait video Ganjar Pranowo yang muncul di tayangan azan salah satu stasitun tv swasta.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.COM, Bawaslu RI memberikan jawaban terkait video Ganjar Pranowo yang muncul di tayangan azan salah satu stasitun tv swasta.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan sulit untuk menjadikan tayangan tersebut pelanggaran.

Pasalnya Ganjar belum secara resmi mendaftar ke KPU sebagai peserta pemilu.

Dikatakan Rahmat Bagja, saat ini belum ada pendaftaran bakal capres secara resmi oleh KPU sehingga Ganjar tak dapat dianggap peserta Pemilu 2024 kendati telah dideklarasikan sebagai bakal capres oleh PDI-P, PPP, Perindo, dan Hanura.

Pelanggaran sosialisasi maupun kampanye, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, subyek hukumnya adalah peserta pemilu.

Bagja menegaskan, pihaknya masih melakukan kajian awal terkait kasus ini. Bawaslu masih berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait kajian tayangan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyatakan, kemunculan Ganjar dalam tayangan azan maghrib di stasiun televisi swasta tertentu bukan politik identitas.

Sebaliknya, kata dia, sebagai seorang muslim, Ganjar telah menjadi teladan bagi sesamanya.

Menurut dia, itu gambaran kehidupan Ganjar yang alamiah.

 

Artikel ini tayang di Kompas : https://nasional.kompas.com/read/2023/09/13/09273771/ganjar-tampil-di-siaran-azan-bawaslu-akui-sulit-jadikan-pelanggaran

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved