Antony Sinaga Sebut Pemerintah Belum Mampu Atasi Korupsi, Pensiun Dini dari ASN
Ia mengaku, selama berkarier di Pemprov Sumut hingga pemerintah kabupaten/kota, banyak hal yang mengganjal di benaknya.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Antony Horas Panusunan Sinaga resmi pensiun dini dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ia pensiun dari jabatan terakhirnya sebagai Stafnya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Deliserdang sejak 1 Juni 2023.
Ia mengaku, selama berkarier di Pemprov Sumut hingga pemerintah kabupaten/kota, banyak hal yang mengganjal di benaknya.
"Saya merasa bahwa program-program pemerintah seringkali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan konflik batin," ujar Antony Sinaga saat diwawancarai, Selasa (12/9/2023).
Antony menyebutkan, beberapa hal yang berlawanan dengan hati nuraninya selama menjadi ASN. Termasuk belum mampunya pemerintah mengatasi korupsi.
Baca juga: Daftar Nama dan Jabatan Pejabat Pemprov Sumut yang Dinonjobkan, Anthony Sinaga Buka Suara
"Kami belum berhasil mengatasi praktik korupsi, sehingga kami merasa tidak berdaya di antara puluhan ribu ASN lainnya,” katanya.
Ia juga mengeluhkan pemotongan dana perjalanan dinas yang seharusnya digunakan untuk membiayai pekerjaan yang seringkali tidak sesuai aturan. Selain itu, Antony menyoroti sistem lelang proyek yang sering kali penuh tindakan curang, menciptakan persekongkolan, dan membagi-bagikan keuntungan.
"Penggunaan dana di bidang pendidikan yang seringkali tidak tepat sasaran, sementara pendidikan seharusnya menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan yang tidak boleh diabaikan," ucapnya.
Di sisi lain, Antony mencatat bahwa praktik nepotisme sangat merajalela dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemprov Sumut, yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
"Makanya saya membentuk LSM Kalibrasi dan bersama-sama dengan LSM tersebut, kami telah mulai menjalankan program di berbagai bidang. Fokusnya menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah," tuturnya.
Sebelumnya, Antony menjadi ASN Pemprov Sumut. Ia pernah dinonjobkan oleh Gubernur Sumut periode 2018-2023 Edy Rahmayadi saat menjabat dalam jabatan eselon III sebagai Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan tahun 2019.
Ia kemudian mengambil langkah ‘melawan’ dengan melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mengklaim bahwa tindakan gubernur melanggar Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2019 tentang Penilaian Kerja PNS.
Setelah berhasil memenangkan perjuangannya melawan gubernur, Antony kembali menjabat dalam jabatan eselon III, sebagai pemimpin Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pelayanan Sosial Anak di Gunungsitoli, Nias.
Ia menyampaikan bahwa, meski pun masih memiliki beberapa tahun masa kerja sebagai ASN, ia memutuskan untuk pensiun dan berbakti melalui jalur lain.
Saat ini, ia Antony beralih fokus untuk menjalankan misinya melalui LSM Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (Kalibrasi).
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua pihak yang telah mendukung saya selama ini. Saat ini, saya berencana mengungkapkan ide-ide dan gagasan yang selama ini belum terwujudkan karena keterbatasan struktur organisasi,” ujarnya.
| Menteri Agama Nasaruddin Umar hingga Gubernur Sumut Hadiri Zikir Akbar Nasional PPITTNI |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| RESPONS EDY RAHMAYADI usai Didoakan jadi Gubernur di 2029! |
|
|---|
| Jadikan Sumut Aktif Diplomasi Budaya Nasional, Sekolah Diminta Masukkan Mapel Budaya Melayu |
|
|---|
| Jaksa KPK Sebut Tak Ada Nama Gubsu Bobby sebagai Saksi dalam Sidang Kasus Korupsi Topan Ginting |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/edy-rahmayadi-dan-anthony-sinaga.jpg)