Polres Padanglawas

Polres Padanglawas Lakukan Restoratif Justice Kasus Penganiayaan

Polres Padanglawas melakukan restoratif justice kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AMD (30) terhadap MAT (30).

Istimewa
Polres Padanglawas melakukan restoratif justice kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AMD (30) terhadap MAT (30) di MC Kafe pada bulan April lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGLAWAS - Polres Padanglawas melakukan restoratif justice kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AMD (30) terhadap MAT (30) di MC Kafe pada bulan April lalu.

Setelah melakukan serangkaian proses, Polres Padang Lawas akhirnya memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Dalam proses mediasi, pihak kepolisian melibatkan kedua keluarga serta orang tua yang berlangsung pada Rabu (6/9/2023).

Mediasi ini juga dihadiri oleh Kapolres AKBP Diari Astetika yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung Sdan didampingi oleh Kanit Pidum IPDA Budi Candra, serta penyidik dari Sat Reskrim Polres Padang Lawas.

Dalam proses mediasi, pihak kepolisiam juga menghadirka beberapa saksi bersama dengan pengacara dari pelaku AMD (30), yaitu Safi'i Pasaribu.

"Mediasi terkait perkelahian yang berujung pada kasus penganiayaan antara AMD (30) dan MAT (30) di MC Kafe, Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, bulan April yang lalu, telah dilakukan," kata Kasat Reskrim AKP Hitler.

Hasil mediasi tersebut, lanjut AKP Hitler Hutagalung, yakni kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Penyelesaian ini dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice yang diadakan oleh Sat Reskrim Polres Padang Lawas.

AKP Hitler menjelaskan bahwa keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan kasus penganiayaan ini secara kekeluargaan.

"Pihak pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan korban," ungkap AKP Hitler.

Lebih lanjut, AKP Hitler menambahkan bahwa kedua pihak telah menganggap kasus ini sudah selesai dan tidak akan mengejar perkara ini secara hukum pidana maupun perdata.

Perkelahian yang terjadi di MC Kafe dan berakhir dengan laporan ke Polres Padang Lawas sebagai kasus penganiayaan, kini telah berubah menjadi rekonsiliasi antara kedua pihak.

Kasus ini telah diselesaikan dengan damai dan kedua belah pihak saling memaafkan, sehingga perkara ini dianggap sudah selesai.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved