Berita Seleb
Siti Zahra Diberhentikan dari Jabatannya Usai Viral PINPRI, Ini Hasil Investigasi Pihak Kampus
Pihaknya pun mengkonfirmasi yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum di Himpunan Mahasiswa (HIMA) FEB UMJ.
TRIBUN-MEDAN.com - Siti Zahra diberhentikan dari jabatannya usai viral PINPRI, ini penjelasan Wakil Rektor UMJ.
Sosok mahasiswi bernama Siti Zahra alias Jeje viral di media sosial.
Mahasiswi tingkat akhir itu viral lantaran menjadi penyedia pinjaman pribadi (PINPRI).
Terkait hal tersebut, Wakil Rektor IV Bidang Kemahasiswaan dan AIK (Al Islam Kemahasiswaan) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr. Septa Candra, SH., MH angkat bicara.
Dirinya mengungkapkan kronologi hingga klarifikasi yang dilakukan pihak kampus atas kasus PINPRI yang viral di media sosial.
Pria yang akrab disapa Septa itu membenarkan status kemahasiswaan SIti Zahra.
Siti Zahra disampaikannya berstatus mahasiswa program studi S1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMJ.
Pihaknya pun mengkonfirmasi yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum di Himpunan Mahasiswa (HIMA) FEB UMJ.
Baca juga: Digigit Ular Mematikan, Pria Ini Tak Pergi ke Dokter, Mengubur Diri di Kotoran Sapi, Kini Meninggal
"Begitu berita ini viral, kami sudah konfirmasi pimpinan di Fakultas Ekonomi Bisnis ke dekan, wakil dekan bidang kemahasiswaan, mereka juga sudah kroscek ke himpunan, bahwa benar yang bersangkutan memang masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di UMJ," ungkap Septa dihubungi pada Senin (4/9/2023).
Penelusuran Pihak Kampus
Atas viralnya kasus tersebut, pihak kampus katanya menyayangkan adanya praktek PINPRI.
Karena itu, begitu PINPRI viral di media sosial, dirinya yang mendapat kabar dari Kantor Sekretariat Universitas itu kemudian menghubungi Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UMJ.
Dirinya meminta pihak FEB menelusuri dan mengumpulkan informasi soal PINPRI, termasuk status mahasiswa UMJ.
Setelah ditelusuri, ternyata PINPRI adalah masalah personal, tidak ada hubungannya dengan UMJ ataupun HIMA FEB UMJ.
"Kita tentu sangat menyayangkan adanya pratek seperti itu, yang jelas ini adalah perbuatan personal, individu mahasiswa yang bersangkutan dan tidak ada sama sekali keterkaitannya dengan institusi. Karena kampus aja baru tahu setelah ada berita viral seperti itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengklarifikasi Siti Zahra dan pengurus HIMA FEB UMJ soal adanya tudingan penggunaan dana himpunan dalam PINPRI.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dana pinjaman dalam PINPRI merupakan dana pribadi milik Siti Zahra.
"Jadi berita soal dana himpunan diputar untuk pinjaman pribadi ini tidak benar, saya cek itu bukan dana himpunan, karena saya tahu betul dana kemahasiswaan itu kan turunannya dari saya, rektorat ke dekan fakultas, dan yang namanya dana himpunan itu tidak besar, setiap kali himpunan mengadakan acara pasti nombok, jadi bagaimana dia bisa menggunakan dana itu," ungkap Septa.
Baca juga: VIRAL Detik-detik Truk Tabrak Sekeluarga yang Parkir di Depan Toko, Ayah Tewas, Ibu dan Anak Kritis
"Nah seteleh ditelusuri, wakil dekan kemahasiswaan ketemu dengan mahasiswa yang berangkutan dan ketua himpunan, ya memang itu dana pribadi," bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga meminta klarifikasi soal kedatangan pengurus HIMA FEB UMJ yang menyatroni debitur PINRI jelang tengah malam.
Berdasarkan pemeriksaan, pengurus HIMA FEB UMJ mengungkapkan alasan kedatangan untuk mengklarifikasi soal HIMA FEB UMJ yang dikait-kaitkan dalam PINPRI.
"Itu dia sama ketua himpunan dan beberapa teman-temannya itu ingin meminta klarifikasi kenapa medsosnya himpunan di-screen shot lalu diupload (@partaisocmed), 'karena kan nggak ada hubungannya dengan himpunan, kami ingin minta klarifikasi', katanya begitu." ungkap Septa.
"Nah dia mau minta klarifikasi katanya, minta di-take down, 'supaya jangan bawa-bawa nama organisasi kami, kami juga dipertanyakan sama senior', katanya gitu. Karena kan para seniornya juga mempertanyakan, bagaimana citra himpunan yang dibangun bertahun-tahun jadi buruk," jelasnya.
"Nah malam itupun mereka samperin, kira-kira jam 11an, tapi kan yang bersangkutan tak berkenan ditemui, akhirnya mereka juga pulang," bebernya.
Dalam pemeriksaan tersebut pihaknya juga mengungkapkan fakta mengejutkan.
Satu di antaranya soal asal muasal PINPRI dan keterlibatan SIti Zahra.
Merujuk kesaksian SItiu Zahra, praktik PINPRI yang dilakukan merupakan inisiatif pribadi.
PINPRI yang dikelola Siti Zahra juga tidak terafiliasi dengan pinjaman online ataupun lembaga keuangan sejenisnya.
Siti Zahra dengan uang pribadi meminjamkan uang kepada teman sesama pecita film korea.
Lewat pesan langsung (DM), mereka bertransaksi dan menyepakati perjanjian pinjam meminjam uang yang hanya sebesar Rp 100.000.
"Jadi hari Jumat (1/9/2023) kemarin saya panggil dekan dan wakil dekan bidang kemahasiswaan, pengurus BEM-nya, jadi clear lah itu atas masalah pribadi dan angka yang dipinjam itu cuma Rp 100.000," ungkap Septa.
"Dan itu japri gitu, 'lu punya duit Rp 10.000, tapi lu balikin hari ini ya, tapi kalau terlambat denda sekitar 30 atau 40 persen' dan disanggupi peminjam. Jadi dia nggak by system juga," jelasnya.
"Tadi saya kira dia bangun sistem atau kerjasama orang lain yang sengaja untuk merekrut mahasiswa yang suka terlilit keuangan, ternyata nggak, 'ternyata begini pak ceritanya', itu juga dari komunitas-komunitas hobi mereka, film-film korea, jadi berawal dari situ," bebernya.
Sanksi untuk SIti Zahra
Atas kegaduhan yang terjadi, pihak UMJ katanya tidak mengeluarkan SIti Zahra.
Alasannya karena praktik PINPRI yang dilakukan Siti Zahra murni personal dan tidak melibatkan institusi.
"Sejauh dari investigasi yang dilakukan fakultas, karena itu tidak membawa institusi fakultas universitas dan himpunan, dan itu belum sampai (melanggar) norma-norma akademik dan kode etik mahasiswa, kampus tidak sampai menjatuhkan sanksi itu," ungkap Septa.
Akan tetapi, HIMA FEB UMJ diungkapkannya telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Siti Zahra dari Kepengurusan.
Siti Zahra kini tak lagi menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum dan tidak aktif di himpunan untuk sementara waktu.
"Nah itu juga sudah menjadi sanksi, apalagi kita mau PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru), biasanya pengurus kan tampil di depan mahasiswa baru. Nah, sanksi itu bagi fakultas sudah setimpal, sanksi moril di samping juga nanti dilakukan pembinaan dari Fakultas terhadap mahasiswa yang bersangkutan," ungkap Septa.
Baca juga: VIRAL Pemuda Menangis Imamkan Salat Jenazah Orangtua dan 4 Adiknya, Peristiwa Maut Terjadi Sehari
Masalah PINPRI maupun pinjaman online (pinjol) diungkapkan Septa menjadi perhatian pihaknya saat ini.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada para mahasiswa untuk menghindari pinjol ataupun lembaga keuangan yang tidak terdata di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebab, pinjol ilegal hanya akan memberikan kemudahan di awal dan akan merugikan pada akhirnya.
"Kepada seluruh mahasiswa agar lebih berhati-hati, kalaupun harus berhubungan dengan lembaga keuangan ataupun personal peminjaman seperti ini harus cari yang legal, atau sudah terdata di OJK, terus juga jelas kontraknya seperti apa, jangan sampai kemudian merugikan," ungkap Septa.
"Seperti PINPRI yang sifatnya ini tidak ada perlindungan yang pada akhirnya nanti mudah di awal tapi membelit di akhir," ujarnya.
"Kami juga akan memberikan literasi keuangan terhadap mahasiswa. Karena di era digital ini, hanya dengan selfi pakai KTP sudah bisa mengajukan pinjol., dan beberapa waktu terakhir juga ada peristiwa kriminal terjadi disebabkan karena terlilit pinjol," tutup Septa.
Viral: Lebih Sadis dari Pinjol, Bunga PINPRI 35 Persen
Lebih sadis dari pinjol, bunga PINPRI dipatok 35 persen per hari.
Korban kehilangan kerja sampai nyaris akhiri hidup.
PINPRI atau pinjaman pribadi kini tengah viral.
Jasa pinjaman uang secara online yang dipromosikan lewat twitter itu dinilai menyengsarakan masyarakat.
Pasalnya, aksi doxsing penyedia jasa PINPRI dinilai sangat sadis.
Mereka tak segan-segan meneror debitur yang terlambat bayar ketika mengangsur pinjamannyanya.
Mereka mendoxing atau menyebarkan informasi pribadi debiturnya lewat media sosial.
Baca juga: Viral Momen Polisi Beri Kejutan Ulang Tahun ke Tahanan Sambil Bawa Pizza, Targetnya Nangis Terharu
Akun @partaisocmed mengunggah sejumlah fakta soal sadisnya penyedia jasa Pinpri
Mereka melakukan doxing atau menyebarkan informasi pribadi debiturnya lewat media sosial ketika debiturnya yang terlambat bayar ketika mengangsur pinjaman.
Tak hanya potret wajah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) para korbannya turut serta disebarluaskan lewat twitter.
Aksi doxing yang dilakukan salah satu penyedia jasa Pinpri seperti dalam status akun twitter @partaisocmed pada Selasa (29/8/2023).
Baca juga: SOSOK DALANG di Balik Duet Anies - Cak Imin, Demokrat: Tak Lama Lagi Bakal Terungkap!
Dalam postingannya, admin @partaisocmed mengunggah salah satu modus yang digunakan penyedia jasa Pinpri bernama Anju Anjani Fauziah dari Tasikmalaya, Jawa Barat.
Anju Anjani Fauziah disebutkan merupakan rentenir jahat yang menggunakan avatar korea (avkor) pada akun twitternya @janiiiwwww.
Dia disebut jahat karena masih menyebarluaskan data pribadi mantan debiturnya lewat status twitter meski cicilan mereka sudah lunas.
"Menyapa kawan2 dunia maya kecuali Anju Anjani Fauziah dari Tasikmalaya, dgn norek BRI 437101093*****, WA bisnis 0858661*****, lintah darat PINPRI jahat berkedok avkor," tulis admin @partaisocmed.
Baca juga: Viral Sosok Erik, Pria Punya Uang Rp 50 Juta dari Hasil Ngemis, Ternyata Sering Lakukan Hal Ini
"Sudah lunas pun masih spill data pribadi korbannya. Segera DM kami minta maaf dan berjanji tidak mengulangi!" tegasnya.
Dijelaskannya, Pimpri merupakan akronim dari Pinjaman Pribadi yang beroperasi di sosial media.
Para penyedia PINPRI tak segan-segan mendoxing para debiturnya yang terlambat bayar.
Bunga pinjamannya pun sangat fantastis, jumlahnya terus bertambah setiap jam.
Dalam kasus Pinpri Anju Anjani Fauziah, bunga yang dibebankan apabila terlambat bayar cicilan sebesar Rp10.000 per jam.
"PINPRI: Pinjaman Pribadi. Sekarang banyak beredar di sosmed. Pelakunya orang2 jahat yg korbannya hanya telat satu menit saja sudah disebar data pribadinya, meskipun sudah lunas. Banyak netizen yg jadi korbannya," tulis admin @partaisocmed.
Baca juga: Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak di Labuhanbatu, Kemen PPPA Apresiasi Polda Sumut
"Sehari bunganya bisa puluhan persen. Pinjol nangis lihat kelakuan PINPRI berkedok avkor ini," tambahnya.
Bahkan, terdapat Pinpri yang berbunga sebesar 35 persen dari pokok pinjaman per hari.
Apabila terlambat bayar, Pinpri akan mendoxing peminjamnya .
"Jahatnya lintah darat PINPRI berkedok avkor yg marak bertebaran di sosial media: - Bunga 35 persen sehari!" ungkap admin @partaisocmed.
"Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya," jelasnya.
Pakai Avatar Korea
Avatar Korea lanjutnya digunakan untuk meyakinkan calon debitur untuk mengambil pinjaman lewat PINPRI.
Dengan menggunakan avkor tersebut, banyak Fans KPop akhirnya mengambil pinjaman tersebut.
Alasannya sederhana, karena fans KPop Indonesia dikenal sangat bucin dengan idolanya, sehingga rela melakukan hal-hal nekat, seperti mengambil Pinpri.
Satu di antaranya seperi kesaksian seorang warga yang mengirimkan pesan langsung (DM) kepada admin @partaisocmed.
Dalam kesaksiannya, warga itu mengaku sangat dirugikan oleh penyedia Pinpri.
Akibat doxing yang dilakukan Pinpri itu, korban mengaku kehilangan pekerjaan.
Sebab, Pinpri katanya ikut meneror bos korban.
Korban yang depresi dan putus asa mengaku sempat ingin mengakhiri hidup karena malu data priobadinya tersebar luas di twitter.
"Kak izin DM yah, kebetulan kaka lagi bahas ttg pinpri, jujur kak, 2 bln lalu aku kelilit pinpri sampai aku dipecat krn ada salah satu pinpri itu ngehubungin atasan aku dan atasan aku diteror.
singkat cerita aku hopless bgt krn aku dipecat, pikirku kan kl aku gajian dari situ aku bisa bayar ke mereka tp ko mereka kaya gini bikin aku gabisa ngebayar mereka+pikiran aku sempet buntu bgt mau bunuh diri rasanya gara-gara orang PINPRI ini neror aku terus.
foto ktp aku, muka aku dgn ktp, kartu keluarga aku di up ke aplikasi 'X' ini tanpa sensor dibagian nik ktp ataupun nik kk."
"Jahatnya lintah darat PINPRI yg sekarang bertebaran di sosial media. Sayangnya banyak diantara mereka pakai avkor," tulis admin @partaisocmed.
Baca juga: SOSOK Marwah, Bocah Kelas 1 SD Viral Usai Suapi Temannya yang Difabel, Sikap Teman Sekelas Dikuak
"Sudah kami bilang diantara kalian itu banyak impostor! Ingat ya, yg kalian lakukan itu melanggar hukum," tegasnya.
Postingan @partaisocmed pun disambut ramai masyarakat.
Apabila debitur tidak memenuhi kewajiban untuk iuran tepat waktu dan tidak koperatif, maka debitur bersedia menerima konsekuensi kontraktual, yaitu informasi dan identitasnya akan tersebar di jejaring sosial dan kontak darurat serta keluarga dan kerabat dekat akan dihubungi Siti Zahra
Berikut Formulir Permohoan PINPRI milik Siti Zahra :
1. jenis rekening :
2. nomor rekening :
notes : MOHON SERTAKAN VIDEO "Pada (Hari dan Tanggal) Saya (Nama lengkap) menyatakan bahwa saya menyanggupi membayar hutang (nominal hutang) beserta fee yang ditentukan hingga lunas di waktu dan tanggal yang sudah ditentukan pada pinjaman pribadi by zahra. Jika saya tidak memenuhi kewajiban untuk iuran tepat waktu dan saya tidak koperatif, maka saya bersedia menerima konsekuensi kontraktual, yaitu informasi dan identitas saya akan tersebar di jejaring sosial dan contact darurat serta keluarga dan kerabat dekat saya akan dihubungi. Demikian video pernyataan kesanggupan ini dibuat dengan sebenar-benarnya serta dalam keadaan sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun"
MELANGGAR SNK DIATAS SELAMA MASIH BELUM LUNAS —BLACKLIST UNTUK PINJAMAN SELANJUTNYA, PRIVASI 100260 AMAN JIKA KALIAN MEMATUHI RULES, TIDAK NUNGGAK DAN TIDAK KABUR.
DATA PRIBADI
1. nama lengkap :
2. akun instagram :
3. akun twitter :
4. ss akun ig & twt
5. foto ktp
6. foto bersama ktp
7. foto kk
8. foto KTM/bukti pekerjaan
9. bukti profil wa seluruh data penjamin
10. shareloc lokasi rumah/tempat kerja/kampus
DATA PENJAMIN
nama ayah :
nomor whatsapp ayah :
nama ibu :
nomor whatsapp ibu :
nama saudara:
nomor whatsapp saudara:
nama teman/pasangan 1:
nomor whatsapp teman/pasangan 1: nama teman/pasangan 2
nomor whatsapp teman/pasangan 2: nomor whatsapp minimal 4
Beragam tanggapan pun disampaikan masyarakat terkait PINPRI.
Mereka menilai aksi para penyedia jasa Pinpri sangat kejam.
Sebab secara terbuka menyebarluaskan data-data pribadi para debitur yang terlambat bayar cicilan.
"Gokil juga ini pinpri. Kalo ga bayar, data2 pribadi seperti KTP, foto selfie dengan KTP sampe Kartu Keluarga pun dipost sama mereka," tulis Mario lewat akun @p4c3n0g3.
"Setelah ngeliat kasus ini bisa kita jadikan pelajaran, JADI ORANG JANGAN GAMPANG PERCAYA SAMA ORANG YG NAWARIN KITA APAPUN, APALAGI INI KAN SEMUA DATA2 UDH DI SALAHGUNAKAN SAMA ORANG YANG GA BERTANGGUNGJAWAB, INTINYA LEBIH BERHATI-HATI DALAM MENGGUNAKAN SOSMED," balas Satria lewat akun @satriarafisky.
Sementara itu, menjawab soal Pinpri termasuk dalam perjanjian perdata, Primaris Lex lewat akun @PrimusLexicanum menjelaskan salah satu syarat sebuah perjanjian sah di mata hukum adalah 'sebab yang halal'.
"Perjanjian otomatis batal demi hukum kalau isinya melanggar uu yang berlaku. Jadi gak serta merta ada consent, ttd, materai, sebuah perjanjian lantas sah," jelasnya.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini sudah tayang di WartaKota.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/SOSOK-Siti-Zahra-alias-Jeje-Mahasiswi-UMJ-Jadi-Bandar-PINPRI-Sebar-Data-Pengutang-yang-Telat-Bayar.jpg)