Bupati Ashari Serahkan 1.000 SK Kenaikan Pangkat, Tepat Gaji, dan Pensiun PNS

Salah satu implementasi dari hal itu, sebut Bupati, tepat waktu dan tepat gaji, SK PNS, SK Pensiun dan pemberian tali asih

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/HO
Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan menyerahkan 1.000 Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Tepat Waktu dan Tepat Gaji TMT 1 Oktober 2023 serta SK PNS, SK Pensiun sekaligus Penyerahan Tali Asih Korpri dan Taspen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deliserdang, Senin (4/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Bupati Deliserdang, H Ashari Tambunan menyerahkan 1.000 Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Tepat Waktu dan Tepat Gaji TMT 1 Oktober 2023 serta SK PNS, SK Pensiun sekaligus Penyerahan Tali Asih Korpri dan Taspen kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Deliserdang, Senin (4/9/2023).

Pada penyerahan yang dilakukan di Convention Hall Pemkab Deliserdang itu, Bupati dalam arahannya menyampaikan, sebagai representasi tujuan dan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara, pemerintah semakin dituntut terus memperbarui diri dan meningkatkan kualitas pada segala aspek demi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berwibawa serta dapat mewujudkan peran publik yang efektif, efisien, dan berkualitas untuk mencapai masyarakat yang adil makmur dan sejahtera.

"Dalam Revolusi Society 5.0 ini, aparatur sipil negara (ASN) dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era Revolusi Industri 4.0 yang berpusat pada teknologi. ASN harus bisa bersikap dan berpikir maju serta mengikuti pola perkembangan zaman dalam memberikan pelayanan yang dilandasi dengan semangat kerja keras, disiplin, jujur dan loyal serta bertanggung jawab terhadap tugas yang diberikan sesuai dengan misi Deliserdang meningkatkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing, yang mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab," ungkap Bupati dalam pidatonya.

Baca juga: Polwan Cantik Labuhan Batu Sambangi dan Salurkan Tali Asih Pada Anak Pengidap Stunting

Salah satu implementasi dari hal itu, sebut Bupati, tepat waktu dan tepat gaji, SK PNS, SK Pensiun dan pemberian tali asih yang diselenggarakan sebagai wujud komitmen Pemkab Deliserdang terhadap peningkatan pelayanan kepegawaian.

Bupati berharap kepada seluruh ASN Pemkab Deliserdang untuk bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, berdedikasi tinggi, serta kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan dalam mengatasi masalah.

Ke depannya hal itu akan berimplikasi positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, administrasi yang rapi dan cepat serta mekanisme komunikasi yang jelas dan mudah dipahami.

"Terus jaga serta tingkatkan etos kerja yang produktif, terampil dan kreatif, sehingga tidak ada lagi penilaian secara umum terhadap kinerja ASN yang lamban dan tidak profesional. Kepada Bapak dan Ibu yang telah dan kan memasuki masa pensiun, saya mengucapkan selamat menjalankan dan menikmati masa purna tugas. Teriring doa bagi Bapak dan Ibu, kiranya senantiasa sehat, baik jasmani mau pun rohani, bahagia, panjang umur serta dikaruniai usia yang diberkahi Allah SWT. Diserahkannya SK Pensiun dan pemberian tali asih ini dapat memotivasi saudara-saudara sekalian untuk mewujudkan ASN yang berakhlak, berorientasi, pelayanan harmonis, royal, adaptif, dan kolaboratif serta bangga melayani bangsa," tutup Bupati.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Drs M Abduh Rizali Siregar MSi dalam laporannya, menyebutkan pelaksanaan penyerahan SK Kenaikan Pangkat Tepat Waktu dan Tepat Gaji TMT 1 Oktober 2023 serta SK PNS, SK Pensiun dan Taspen kepada PNS tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, Peraturan Badan Kepegawaian Negara No.2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun bagi PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No 539/203 Tentang Percepatan Layanan Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2023, dan Surat BKPSDM Kabupaten Deli Serdang kepada Bupati Deli Serdang No.823/1990 Tanggal 19 Juni 2023 Tentang Penerimaan Usul Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemkab Deli Serdang kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Deli Serdang.

BKPSDM Kabupaten Deliserdang, lanjut Kepala BKPSDM, terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan terhadap kualitas layanan, terutama dalam bidang kepegawaian, salah satunya melaksanakan penataan sistem administrasi periode 1 Oktober 2023, pada tanggal 14 sampai 16 Agustus 2023 di Prime Plaza Hotel, berkolaborasi dengan Kantor Regional 6 BKN Medan dan BKD Provinsi Sumatra Utara.

"Kita juga menyerahkan SK PNS sebanyak 59 orang kepada calon PNS formasi tahun 2022 dan 100 SK pensiun beserta tali asih dari Korpri masing-masing sebesar Rp4 juta yang memasuki batas usia pensiun serta penayangan aplikasi Sistem Informasi Diklat (SINDI)," imbuh Kepala BKPSDM.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved