Polres Tanjungbalai

Ancam Bunuh Dua Anaknya, Seorang Ayah di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria karena melakukan penyekapan dan upaya percobaan  pembunuhan terhadap dua anaknya.

Istimewa
Pelaku berinisial SHH warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar tersebut, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai. 

Ancam Bunuh Dua Anaknya, Seorang Ayah di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai mengamankan seorang pria karena melakukan penyekapan dan upaya percobaan  pembunuhan terhadap dua anaknya.

Pelaku berinisial SHH warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan IV,  Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar tersebut, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kejadian kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi di kediaman rumah pelaku.

Saat itu, kedua korban, yakni JAH dan JOAH yang sedang berada di dalam kamar mandi diancam oleh pelaku dengan mengatakan akan membunuh mereka.

"Saat mengatakan kalimat itu, terlapor juga sedang menggosok sebuah pisau dapur," ungkapnya, Jumat (1/9/2023).

Mendengar perkataan ayahnya, kedua korban langsung keluar dari kamar mandi dengan cara berlari. Selanjutnya SHH menyuruh kedua anaknya untuk masuk ke dalam rumah.

"Setelah kedua korban masuk kedalam rumah, terlapor kembali mengancam mereka untuk jangan keluar rumah. Apabila keluar rumah, kedua korban akan dibunuh, sehingga korban sangat ketakutan," jelasnya.

Mengetahui kejadian ini, seorang pendeta setempat bernama Benyamin Lena, melaporkannya kepada Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi. Mendapatkan laporan itu, Yusuf  pun memerintahkan personelnya untuk segera melakukan pengecekan dan melakukan upaya penyelamatan.

"Selanjutnya terlapor pun diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, kata Yusuf, berupa 1 set pakaian dan sebilah pisau.

Sementara itu, atas perbuatannya, terlapor dijerat Pasal 77 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No. 23 Thn 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHPidana. 

"Kepada seluruh masyarakat Tanjungbalai jangan segan-segan untuk melaporkan langsung kejadian atau peristiwa pidana baik melalui hotline WA Lapor Pak Kapolres atau ke nomor pengaduan 110 yang telah tersedia," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved