Breaking News

Polres Langkat

Ungkap Kasus 10 Kg Ganja, Kapolres Langkat: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Polres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika dan Video Viral Acungkan Clurit di Aula Bharadaksa Polres Langk

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Wakapolres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika dan Video Viral Acungkan Clurit di Aula Bharadaksa Polres Langkat (25/8/2023). 

Ungkap Kasus 10 Kg Ganja, Kapolres Langkat: Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Polres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika dan Video Viral Acungkan Clurit di Aula Bharadaksa Polres Langkat (25/8/2023).

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Simatupang Husein Simatupang SIK SH MH diwakili Waka Polres Kompol Hendri Barus didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Heriyanto SH MH,Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan kronologi penangkapan Narkoba terhadap pelaku S (40) Warga Jalan lingkungan VII Kel Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 5 Agustus 2023 setelah Unit II Sat Narkoba mendapat info bahwasanya di Gang Yeye Desa Halaban Kecamatan Besitang sering dijadikan tempat Transaksi Narkoba jenis Daun Ganja.

Berdasarkan informasi Tim melakukan under cover dan pelaku terpancing.

Polisi berhasil menangkap pelaku setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di Dashboard Sepeda motor Vario yang dipergunakan pelaku ditemukan 1 buah Tas Hitam yang berisikan 2 tas plastik warna merah berisikan daun ganja dan 1 plastik warna Hitam yang berisikan daun ganja.

Setelah berhasil menangkap pelaku kemudian dari hasil interogasi terhadap pelaku mengenai asal daun ganja diperoleh dari seorang berinisial S Warga Desa Seumedam Kabupaten Aceh Tamiang NAD.

Kemudian Tim Sat Narkoba melakukan pengembangan ke tempat kediaman S dan didampingi Kepling namun S tidak ditemukan berdasarkan informasi sudah meninggalkan rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan Daun Ganja.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat(2) sub 111 ayat(2) UU RI Nomor 35 THN 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana mati atau seumur hidup dan penjara serendahnya 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal 2 milyar dan paling banyak 10 milyar," tutup kata Faisal. (Jun-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved