News Video

Polres Tanah Karo Tingkatkan Kasus Korupsi PT Pos Cabang Lau Baleng Dari Penyelidikan ke Penyidikan

Polres Tanah Karo, saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Polres Tanah Karo, saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi. Diketahui, kasus korupsi yang saat ini tengah ditangani terjadi di PT Pos Indonesia cabang Kabanjahe tepatnya di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Lau Baleng.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, kasus dugaan korupsi ini pertama kali diketahui setelah adanya laporan dari pihak PT Pos Kantor Cabang Kabanjahe. Dari Laporan Polisi nomor LP/A/18/VIII/2023/SPKT.RESKRIM/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA/tanggal 23 Agustus 2023.

"Kita saat ini tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi, berawal dari adanya laporan dari PT Pos Kabanjahe yang mengalami fraud," Ujar Wahyudi, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Kamis (31/8/2023).

Dikatakan Wahyudi, setelah melakukan pengembangan dari hasil gelar perkara saat ini kasus tersebut sudah ditingkatkan dari lidik ke sidik pada 24 Agustus 2023 kemarin. Dirinya menjelaskan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.

"Dari hasil gelar perkara di Polda, statusnya sudah kita naikkan dari lidik ke sidik," Ucapnya.

Dari kasus ini, Wahyudi menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui dari kasus ini menyebabkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp 387.404.966. Dirinya mengatakan, kerugian negara ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada saat pengembangan kemarin.

"Ini memang salah satu atensi bagi kita, dimana kasus ini sudah kita lakukan penyelidikan selama satu tahun saat ini kita bisa meningkatkan statusnya ke sidik," Ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang didapat, modus yang didapat pada kasus ini terduga pelaku melakukan manipulasi transaksi pada tabungan e batara sebanyak lima nasabah dan uang pensiunan Taspen sebanyak 18 nasabah.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, untuk kasus penggelapan pasa tabungan e batara dimulai dari bulan Agustus hingga Oktober tahun 2022. Sementara, di tabungan Taspen dimulai dari bulan Juli tahun 2019 hingga Oktober 2022.

Lebih lanjut, Wahyudi meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dari kasus ini agar kooperatif untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik. Nantinya, saat proses penyidikan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk melanjutkan proses penyidikan.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved