Polres Langkat

Polres Langkat Tangkap Pelaku Pengejar Truk Pakai Celurit

Polres Langkat Tangkap Pelaku Pengejar Truk Pakai Celuri Satreskrim Polres Langkat mengamankan sejumlah 5 remaja pelaku ke

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Langkat melaksanakan konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak pidana Narkotika dan Video Viral Acungkan Clurit di Aula Bharadaksa Polres Langkat (25/8/2023). 

Polres Langkat Tangkap Pelaku Pengejar Truk Pakai Celurit

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Satreskrim Polres Langkat mengamankan sejumlah 5 remaja pelaku kejahatan di Langkat. Hal itu disampaikan Waka polres Langkat Kompol Hendri Barus mewakili Kapolres, saat paparan pers di Polres Langkat, (25/8/2023).


Para Pelaku sudah ditangkap dan ditahan masing masing bernama MJ (22), AP (15), MF (15) dan RT (15).

Penangkapan berdasar kejadian pada Jumat 18 Agustus 2023 Pukul 14.30 WIB saat rombongan pelajar berjumlah 50 orang menaiki mobil truk dari arah Binjai menuju Tanjung pura bersorak bergembira.

Mereka merayakan kemenangan bertanding Futsal di Binjai dan pada saat di pasar 2 Tanjung beringin Kecamatan Hinai berselisihan dengan para pelaku.

Kemudian para pelaku merasa tidak senang dan melakukan pengejaran dengan mengancung ancungkan senjata tajam berupa Clurit dan berusaha menghentikan Mobil truk.

Namun pengemudi Truk tidak mau berhenti dan terus berjalan sehingga sampai di depan Mesjid Azizi tanjung pura-para pelaku memutar arah kembali

Atas kejadian tersebut Abdul Hafis Maulana bersama rekan rekannya membuat pengaduan kepolsek tanjung pura

Kemudian setelah menerima pengaduan Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Kaspar Napitululu untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang layak dipercaya pada hari Minggu 20 Agustus 2023 Personil Polsek Tanjung pura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu melakukan menangkap para pelaku.

Para pelaku diranfkap di kediamannya masing masing, berikut Barang Bukti (BB) dibawa ke Polsek Tanjung pura dan proses penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Langkat.

"Dan para pelaku di kenakan pasal UU Darurat no 12 thn 1951 dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara,"ujar Wakapolres Hendri Barus.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved