Polres Karo

Pengembangan Ops Kancil, Polres Karo Amankan Pelaku Pencurian Motor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor)

Istimewa
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman saat mewawancarai pelaku curanmor saat paparan di Mapolres Tanah Karo, Kamis (31/8/2023) 

Pengembangan Ops Kancil, Polres Karo Amankan Pelaku Pencurian Motor

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pelaku berinisial JP ini diamankan atas dasar Laporan Polisi nomor LP/848/X/2022/SU/RES. T. KARO/SEKTOR BERASTAGI, tanggal 3 Oktober 2022.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, mengungkapkan penangkapan pelaku ini merupakan hasil dari pengembangan saat operasi kancil yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tanah Karo.

Selain itu, dirinya menjelaskan pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut atensi Kapolda Sumatera Utara yang mengarahkan kepada semua jajaran untuk memberantas kejahatan seperti Curanmor.

"Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor yang dilakukan oleh pelaku berinisial JP. Ini juga merupakan hasil dari pengembangan operasi kancil," Ujar Wahyudi, di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe.

Dijelaskan Wahyudi, saat dilakukan pengembangan diketahui kasus yang sudah masuk atensi ini didapatkan informasi sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Jakarta.

Selanjutnya, saat dilakukan pengembangan lebih lanjut diketahui pelaku sudah berada di Kabupaten Karo hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Kamis (31/8/2023) di sebuah perladangan, di Desa Susuk, Kecamatan Tigapanah.

"Pelaku sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Karo, selanjutnya kita lakukan penangkapan saat pelaku sedang beraktivitas di ladang," Ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Berastagi.

Pelaku mengambil sepeda motor milik korban Setia br Sihombing pada Kamis (29/9/2022) lalu.

Dari tangan pelaku, didapatkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic.

Atas perbuatannya, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman kurungan penjara selama lima tahun.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved