Polda Sumut

Pelaku Cabul, Kata Kombes Hadi: FS Sudah Dibawa ke Polda Sumut

FS (66) pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu  diboyong ke Polda Sumut

Istimewa
FS (66) pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu diboyong ke Polda Sumut. 

Pelaku Cabul, Kata Kombes Hadi: FS Sudah Dibawa ke Polda Sumut

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - FS (66) pelaku cabul terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Labuhanbatu  diboyong ke Polda Sumut.

Hal itu, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dilakukan pascapendangkapan yang dilakukan Polres Labuhanbatu dibantu personel Polda Sumut. “Benar, pelaku FS itu sudah tiba di Polda Sumut,” kata juru bicara Polda Sumut ini, Kamis (31/8/2023).

Selain itu, FS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, kata Hadi, FS, suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu dilaporkan ke Mapolres Labuhanbatu atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Laporan terhadap FS tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/996/Yan 2.5/VIII/2023/ SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.

FS dilaporkan oleh ibu kandung korban, warga Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Ironisnya, korban pencabulan tersebut adalah putri dari almarhum adik kandung FS.

Dikatakan Hadi, FS dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved