Karo Memilih

KPUD Karo Terima Satu Laporan Tanggapan Masyarakat Terkait Daftar Calon Sementara hingga Batas Akhir

Ketika ditanya perihal hasil masa tanggapan masyarakat ini ke KPUD Karo, tercatat ada satu orang yang menyampaikan tanggapannya ke KPUD Karo.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo Dumasari br Surbakti, saat ditemui di Kantor KPUD Karo yang berada di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Selasa (29/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Masa tanggapan masyarakat terhadap hasil Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), telah berakhir.

Diketahui, masyarakat diberikan hak untuk menanggapi DCS Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) hingga Senin (28/8/2023) kemarin.

Ketika ditanya perihal hasil masa tanggapan masyarakat ini ke KPUD Karo, tercatat ada satu orang yang menyampaikan tanggapannya ke KPUD Karo.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo Dumasari br Surbakti, saat ditemui di Kantor KPUD Karo yang berada di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe.

Baca juga: Bobby Nasution Angkat Bicara soal Perempuan Pelempar Sendal pada Mertuanya, Presiden Jokowi

Baca juga: Gudang Oli Palsu dengan Merek Terkenal Digerebek di Percut Seituan, Ditemukan Mesin Cetakan Botol

"Hingga penutupan kemarin, kita catat satu orang yang menyampaikan tanggapannya ke KPUD Karo. Tanggapan ini disampaikan oleh masyarakat kita, melalui website info Pemilu," kata Duma, Selasa (29/8/2023).

Dijelaskan Duma, seorang warga yang menyampaikan tanggapannya tersebut menanggapi satu orang Bacaleg. Dimana, Bacaleg yang ditanggapi tersebut dilaporkan diduga karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Laporan karena Bacaleg yang dilaporkan masih berstatus ASN. Memang sesuai dengan aturannya, ASN tidak boleh mendaftarkan diri sebagai Bacaleg," ucapnya.

Ditanya perihal siapa Bacaleg yang dilaporkan oleh warga tersebut, Duma menjelaskan jika Bacaleg tersebut berasal dari Partai Gerindra. Dimana, yang bersangkutan masuk ke dalam Daerah Pemilihan (Dapil) dua yang berada di nomor urut lima. Namun, dirinya tidak menjelaskan secara rinci apakah Bacaleg yang bersangkutan masuk ke dalam ASN golongan PNS atau yang lainnya.

Setelah selesai masa tanggapan masyarakat ini, dirinya menjelaskan pihaknya akan melakukan tahapan klarifikasi terhadap partai yang bersangkutan. Dimana, nantinya partai akan diberikan waktu mengklarifikasi laporan dari masyarakat kepada Bacaleg yang dilaporkan.

"Selanjutnya kita meminta klarifikasi ke Parpol mulai dari hari ini sampai tanggal 31 Agustus," katanya.

Lebih lanjut, Duma menjelaskan setelah selsai masa klarifikasi pihak Parpol diminta untuk menyerahkan hasil klarifikasi yang dilakukan Parpol kepada Bacalegnya ke KPUD Karo. Nantinya Parpol diberikan waktu mulai dari tanggal 1 hingga 7 September 2023.

"Jadi memang kita hanya berhubungan dengan Parpol, karena yang berwenang untuk klarifikasi langsung ke Bacaleg itu Parpol," pungkasnya.

(mns/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved