Mantan Napi Nyaleg
Belasan Mantan Narapidana Koruptor dan Kepemilikan Senjata Ilegal Daftar Caleg DPRD Kabupaten
Sebelas Bacaleg ini akan bertarung untuk duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 mendatang.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ada 11 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang akan telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Sebelas Bacaleg ini akan bertarung untuk duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu 2024 mendatang.
Untuk di Kabupaten Rejang Lebong terdapat 362 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Dikutip dari Tribunbengkulu.com, mantan narapidana yang masuk dalam DCS bacaleg di Rejang Lebong Pemilu 2024, meliputi Mardiono dari PDIP, Sri Rezeki dari Partai Hanura, Irwanto dari PAN, Sholahudin Thobari dari PAN, Basuni dari PKS.
Baca juga: TERUNGKAP Kesadisan Praka Riswandi Manik, Korban Bukan Hanya Imam Masykur, ZF Pernah Disekap 12 Jam
Lalu ada nama Sanusi Pane dari PKB, Anton Doriska dari PKB, Lidya Marlina dari PDIP, Dahari Hanafi dari PAN, Edi Iskandar dari Partai Demokrat, Andrian Sadat dari Partai Demokrat.
Sejumlah mantan narapidana ada di antaranya merupakan terpidana kasus korupsi, penganiayaan, kepemilikan senjata api.
Ketika dikonfirmasi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Rejang Lebong Eiis Purwanti membenarkan hal tersebut.
Para mantan narapidana ini masuk dalam DCS karena persyaratannya dinyatakan memenuhi syarat.
"Mereka dinyatakan MS (memenuhi syarat, red) dan masuk dalam DCS," ungkap Eiis.
Baca juga: ANGGOTA TNI Lari Terbirit-birit Dikeroyok Penonton Sepak Bola, Satu Kompi Langsung Kejar Pelaku
Eiis juga menambahkan, KPU Rejang Lebong telah mengumumkan 362 bacaleg yang masuk dalam DCS pada tanggal 19-23 Agustus 2023.
Kemudian dari tanggal 19-28 Agustus 2023, KPU membukan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terkait para bacaleg.
Namun selama periode tersebut, tidak ada satupun tanggapan masyarakat yang masuk. Maka dari itu pihaknya lanjut ke tahapan selanjutnya.
"Tidak ada tanggapan yang masuk, berarti DCS yang diumumkan bisa saja tidak ada bakal perubahan, kecuali kalau ada parpol yang mengusulkan pergantian," kata Eiis.
Artikel ini Tayang di Tribun Bengkulu
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kpu-larang-mantan-napi-korupsi-jadi-caleg_20180523_140252.jpg)