Polres Tebingtinggi

Tiga Komplotan Pencuri Mobil Tua Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi

Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap komplotan pencuri mobil tahun rendah. Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring saat memaparkan

Istimewa
Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap komplotan pencuri mobil tahun rendah. Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring saat memaparkan kasus ini mengatakan pihaknya mengamankan tiga pelaku. 

Tiga Komplotan Pencuri Mobil Tua Ditangkap Satreskrim Polres Tebingtinggi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Satreskrim Polres Tebingtinggi menangkap komplotan pencuri mobil tahun rendah. Wakapolres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring saat memaparkan kasus ini mengatakan pihaknya mengamankan tiga pelaku.

Jadi, katanya, komplotan ini nekat mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena diyakini tidak ada alarm pada mobil tersebut ketika pintunya dibuka dengan paksa.

“Mereka juga mengincar mobil dengan bahan bakar solar mengingat lebih banyak peminatnya,” ujar pria dengan melati satu di pundaknya ini, Senin (28/8/2023).

Ia menyatakan ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial F alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Sementara itu, dalam paparan, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan aksi pencurian mobil ‘tua’ ini saat para komplotan beraksi di Jalan Lubuk Sikaping, Kelurahan Pelita, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi untuk memetik satu unit mobil Isuzu Panther Tahun 2005 BK 1218 ABC.

Ia menceritakan, pada Senin (15/8/2023) sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati, Perbaungan sekira pukul 23.00 WIB. Selanjutnya, kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, ketiganya pergi ke Tebingtinggi menggunakan mobil operasional yakni satu unit mobil APV Nopol BK 1696 NG.

"Lalu sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil isuzu panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya," urai AKP Junisar Rudianto.

Berhubung karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut, selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan. 

"Merasa berhasil, para pelaku mendorong mobil ke jalan dan menghidupkannya lalu membawa kabur mobil tersebut ke arah pintu tol Tebingtinggi," terangnya.

Pria dengan balok tiga dipundaknya ini juga menyatakan selain melakukan pencurian di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilkum Polres Tebingtinggi yakni di Jalan Pulau Belitung, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Daihatsu Taft warna Biru Tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu (22/7/2023).

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Mitsubishi pikup L300 warna hitam Tahun 2016 Nopol BK 8240 NF pada Senin (21/8/2023).

Selama menjalankan aksinya, para pelaku mengaku berhasil menggasak tiga mobil.

"Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi. Saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi," katanya.

Ia mengatakan ketiganya ditangkap pada Selasa (22/8/2023) sekira pukul 20.00 WIB di Perbaungan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8.

"Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved