Kejari Tanjungbalai Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Ruang Praktik SMKN 4

Kejari Tanjungbalai tetapkan empat orang tersangka dalam proyek pembangunan ruang praktik di SMK Negeri 4 Tanjungbalai.

Shutterstock
ILUSTRASI korupsi. 

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai tetapkan empat orang tersangka dalam proyek pembangunan ruang praktik di SMK Negeri 4 Tanjungbalai.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (24/8/2023) dengan tersangka HL, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AFS sebagai Komisaris Penyedia CV. Putri Berkarya, DA sebagai Direktur Penyedia CV. Putri Berkarya, dan JBRN sebagai Konsultan Pengawas.

Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Andi Shaputra Sitepu menjelaskan, proyek tersebut bersumber dari dana APBD DAK tahun anggaran 2021 Dinas Pendidikan Sumatera Utara. "CV. Putri Berkarya merupakan pemenang lelang pembangun ruang praktik siswa rekayasa perangkat lunak di SMKN 4 dengan nilai kontrak Rp 973 juta," ujar Andi, Sabtu (26/8/2023).

Baca juga: Terdakwa Korupsi Hasnaeni Moein Ngaku Tak Sehat Gegara Digigit Tikus, Sebelumnya Rengek Minta Bebas

Kata Andi, dalam pengerjaan yang dilakukan oleh CV. Putri Berkarya tersebut banyak ketidaksesuaian dengan kontrak yang telah disepakati. "Sehingga muncul kerugian negara sebesar Rp 95 juta. Tidak ada Petugas SMKK, tenaga ahli pelaksaan pekerjaan, dan kekurangan volume pekerjaan," katanya.

Menurutnya, hal tersebut telah melanggar undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 1 tentang perbendaharaan negara.

Saat disinggung terkait kerugian negara, Andi mengaku sudah dikembalikan oleh para tersangka ke bendahara Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. (cr2/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved