Toba Memilih
Jelang Penetapan Daftar Caleg, Bawaslu Toba Minta Masyarakat Berikan Tanggapan soal Bacaleg
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba Sahat Sibarani meminta tanggapan masyarakat atas pengumuman Daftar Caleg Sementara.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toba Sahat Sibarani meminta tanggapan masyarakat atas pengumuman Daftar Caleg Sementara. Pasalnya, sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023, tahapan pemilu adalah masa penerimaan masukan dari masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara yang diumumkan oleh KPU melalui surat kabar dan radio.
Pemberitahuan sejak 19 hingga 23 Agustus 2023 ini menjadi perhatian masyarakat. Sehingga, hal-hal yang dianggap berlawanan dengan peraturan pengajuan nama bacaleg dapat disampaikan ke pihak Bawaslu.
Kita imbau masyarakat Toba agar memberikan tanggapan atau masukan swjak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023. Nah disini, Bawaslu Toba menerima semua masukan dan tanggapan. Saat memberi masukan itu harus ada identitas yang jelas," ujar Sahat Sibarani, Minggu (27/8/2023).
"Lalu Bawaslu Toba akan menindaklanjuti semua temuan ini ke KPU Toba," sambungnya.
Tanggapan masyarakat akan ditampung oleh Bawaslu dan akan disampaikan ke KPU.
"Menurut PKPU Nomor 10 tahun 2023 soal pencalonan, KPU menjadi eksekutor teknis, maka Bawaslu sebagai pengawas yang tertuang dalam Perbawaslu Nomor 8 tahun 2003 soal pengawasan, maka indikator masyarakat dalam tanggapan ini akan diberikan dalam bentuk formulir yang akan diisi," tuturnya.
"Misalnya soal calon yang pernah melakukan tindak oidana atau kejahatan lainnya. Ini akan menjadi masukan bagi penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu," sambungnya.
Selanjutnya, ia juga menuturkan perihal peraturan soal kampanye. Karena belum memasuki masa kampanye bagi caleg, pihaknya bakal surati pimpinan partai politik agar tak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"Dalam waktu dekat, kita akan surati pimpinan parpol di tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan. Kita juga menginstruksikan panwascam agar menyurati parpol dintingkat kecamatan menyangkut belum adanya kampanye," tuturnya.
Ia tuturkan, masa kampanye akan dilakukan setelah 3 hari pascapengumuman DCT oleh KPU.
"Kampanye dilakukan setelah tiga hari pascapenetapan daftar calon dari KPU. Bawaslu harus melakukan pencegahan, menyurati pemerintah soal estetika lingkungan," ungkapnya.
Menurutnya, situasi perpolitikan di Kabupaten Toba masih relatif kondusif.
"Menurut pendapat kami, kita tinggal di daerah adat. Sampai saat ini, situasi perpolitikan masih kondusif. Tidak ada gangguan," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Bacalon Bupati Toba Thurman Hutapea Sudah Kumpulkan 23 Ribu Fotokopi KTP Warga yang Mendukungnya |
|
|---|
| TUNGGU Hasil Resmi Hitung Suara KPU, PDIP di Toba Prediksi Bisa Dapat 8 Kursi |
|
|---|
| KPU Toba Targetkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu Sebesar 85 Persen |
|
|---|
| 152.802 Surat Suara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tiba di Toba |
|
|---|
| Simulasi Pemungutan Suara, KPU Toba: Penyandang Disabilitas Dipastikan Dapatkan Fasilitas Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Toba-periode-2023-2028-Sahat-Sibarani-saat-berada-di-ruangannya-Kamis-2482023.jpg)