Polres Labuhan Batu

Unit Tipikor Polres Labuhan Batu Periksa Mantan Sekda, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

-Polres Labuhan Batu melakukan proses penyidikan terhadap tersangka (MYS) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, ditemui wartawan di Mapolres Labuhan Batu, Selasa (22/08/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Polres Labuhan Batu melakukan proses penyidikan terhadap tersangka (MYS) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2017.

“Bahwa benar oleh Tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap (MYS) mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, Selasa (22/08/2023).

Sejauh ini, MYS tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan dari MYS.

Terhadap tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi  pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun Nilai Kerugian Keuangan Negara berdasarkan Hasil Perhitungan Keuangan Negara dari Badan Pengawasan dan Pembangunan yaitu senilai ±Rp 1,3M.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut. Adapun rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu” tutup Napitupulu. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved