Mertua dan Menantu Kompak Jual Sabu, Barang Bukti 23 Bungkus Plastik Klip Kecil Diamankan
Disinggung terkait ikatan keluar sebagai menantu dan mertua, ia membenarkan hal tersebut.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, INDRAPURA - Syafril Azam Nasution (52) dan Muhammad Habillah (25) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diamankan polisi.
Dua orang menantu dan mertua ini diamankan pada Selasa (22/8) dinihari oleh tim unit Reskrim Polsek Indrapura.
Dari rumah terdakwa, diamankan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 23 bungkus plastik klip kecil.
"Barang bukti ditemukan dari dalam kantung celana milik Syafril Azam, sehingga pelaku diamankan ke Polsek Indrapura," ujar Iptu Jimmy Sitorus, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Polres Tebingtinggi Sita Sabu di Jalan Pulau Sumatera, Berikut Identitas Pelakunya
Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus kedua orang pria tersebut.
"Pendalaman masih kami lakukan. Sementara tersangka sudah diamankan," ujarnya.
Disinggung terkait ikatan keluar sebagai menantu dan mertua, ia membenarkan hal tersebut.
Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
| Jual 1 Kg Sabusabu Bersama Pecatan Polisi, Personel Ditresnarkoba Jadi Tersangka |
|
|---|
| Polsek Indrapura Gelar Program Minggu Kasih, Beri Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Batubara |
|
|---|
| Langkah Proaktif Polda Sumut: Memetakan Sumbu Rawan Narkoba di Selatan Sumatera Utara |
|
|---|
| Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pria dengan Tiga Paket Sabu di Jalan Pesantren |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba di Kawasan Terjun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bb-sabu-mertua-menantu.jpg)