Mertua dan Menantu Kompak Jual Sabu, Barang Bukti 23 Bungkus Plastik Klip Kecil Diamankan

Disinggung terkait ikatan keluar sebagai menantu dan mertua, ia membenarkan hal tersebut.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Alija
Barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 23 bungkus plastik klip kecil. 

TRIBUN-MEDAN.com, INDRAPURA - Syafril Azam Nasution (52) dan Muhammad Habillah (25) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara diamankan polisi.

Dua orang menantu dan mertua ini diamankan pada Selasa (22/8) dinihari oleh tim unit Reskrim Polsek Indrapura.
Dari rumah terdakwa, diamankan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak 23 bungkus plastik klip kecil.

"Barang bukti ditemukan dari dalam kantung celana milik Syafril Azam, sehingga pelaku diamankan ke Polsek Indrapura," ujar Iptu Jimmy Sitorus, Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Rabu (23/8/2023).

Baca juga: Polres Tebingtinggi Sita Sabu di Jalan Pulau Sumatera, Berikut Identitas Pelakunya

Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus kedua orang pria tersebut.

"Pendalaman masih kami lakukan. Sementara tersangka sudah diamankan," ujarnya.

Disinggung terkait ikatan keluar sebagai menantu dan mertua, ia membenarkan hal tersebut.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved