Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kantin Dinkes Sumut Masih Diselidiki

Polisi masih menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut.

HO
KANTIN Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara dengan nilai pagu anggaran Rp 2 miliar dengan menggunakan anggaran APBD Provsu tahun 2022 di area perkantoran Dinkes Provsu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi masih menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek kantin Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, yang menghabiskan anggaran hingga Rp 2 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kasus dugaan tindak pidana itu masih dalam tahap penyidikan pihak kepolisian.

"Perkara itu masih dalam penyelidikan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Rabu (23/8).

Ia menyampaikan, pihak penyidik akan menangani kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Penyelidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum," sebutnya.

Fathir juga belum membeberkan, sejauh mana penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dan kendala yang dihadapi untuk mengungkap kasus tersebut. "Karena ada aturan yang mengatur, harus kita lidik dulu arahnya kemana, ke siapa-siapa saja, ada atau tidak perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya, proyek pembangunan kantin pada Dinas Kesehatan Pemprov Sumut yang menghabiskan anggaran Rp 2 miliar sarat dugaan korupsi.

Baca juga: PENYEBAB Kebakaran Hebat di Lantai 7 Gedung K Link Jaksel Berasal dari Kompor Gas di Kantin

Belakangan, dugaan korupsi pembangunan kantin Pemprov Sumut ini dilaporkan ke Polrestabes Medan.

Menurut informasi, kasus dugaan korupsi proyek kantin ini dipegang oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dari dokumen yang diterima Tribun Medan, disebutkan bahwa pemanggilan pelapor akan berlangsung pada 30 Mei 2023 mendatang.


Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp.Lidik/2092/V/Res.3.3/Reskrim/tanggal 15 Mei 2023.

"Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Unit Tipikor Sat Reskrim Polrestabes Medan sedang melakukan kegiatan Penyelidikan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Kesehatan Prov. Sumut TA-2022 dalam kegiatan pekerjaan kontruksi Pembangunan Kantin Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.183.760.000,-" tulis surat tersebut. (cr11/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved