APBD 2024 Buru-buru Disahkan Tuai Kritik, Disebut Sarat Kepentingan Agenda Politik 2024

Sutrisno curiga,pengesahan yang sangat cepat itu ada hubungannya dengan kepentingan politik tahun 2024.

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Mantan Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan saat diwawancarai beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Mantan Anggota DPRD Sumatra Utara, Sutrisno Pangaribuan mengkritik Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, jajaran Pemerintah Provinsi Sumut serta DPRD yang terkesan terburu-buru mengesahkan APBD Provinsi Tahun Anggaran 2024.

Sutrisno curiga,pengesahan yang sangat cepat itu ada hubungannya dengan kepentingan politik tahun 2024.

"Ranperda APBD TA 2024 Sumut dibahas dan disahkan Gubernur dan DPRD sebelum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2024. Pedoman yang berisi tahapan dan jadwal penyusunan, pembahasan, pengambilan keputusan tentang Ranperda APBD TA 2024 belum ditandatangani, disahkan dan diedarkan oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Sutrisno, Rabu (23/4/2023).

Dikatakan Sutrisno, pengesahan APBD tahun 2024 Pemprov Sumut bahkan melampaui Presiden dan DPR RI yang baru menggelar rapat paripurna masa persidangan I tahun 2023-2024, pada Selasa (22/8/2023) dengan agenda pandangan fraksi terkait RUU APBN TA 2024.

Baca juga: Anggaran Belanja pada P-APBD 2023 Turun, Bobby Nasution: Tetap Prioritaskan Capaian Target Program

"Pembahasan RUU APBN TA 2024 baru saja disepakati untuk dilanjutkan. Pembahasan anggaran antara alat kelengkapan DPR bersama kementerian dan lembaga pemerintah baru akan dimulai sebelum diputuskan di sidang paripurna DPR," katanya.

Sutrisno juga menyinggung kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2014.

"Barangkali publik belum lupa aksi begal APBD Jilid I yang melibatkan Gubernur dan DPRD Periode 2009-2014. Korupsi massal tersebut berawal dari konspirasi pembahasan APBD TA 2014. Gubernur dan DPRD di akhir periode secara sengaja menyusun APBD demi kepentingan politik jelang Pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Ia menuturkan, apa yang dilakukan Gubernur Edy Rahmayadi dan DPRD Sumut dalam membahas dan memutuskan APBD TA 2024 secara buru-buru diduga berkaitan erat juga dengan kepentingan politik jelang Pemilu dan Pikada serentak 2024.

Masa jabatan gubernur yang berakhir 5 September 2023, kata Sutrisno, menjadi salah satu penyebabnya. DPRD merasa nyaman dengan Gubernur, sehingga DPRD tidak rela membahas APBD TA 2024 dengan Penjabat Gubernur.
"Akhirnya kolaborasi Gubernur dan DPRD berjalan mulus, karena semua pihak eksternal juga bungkam. Seolah peristiwa tersebut hal biasa, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang ribut," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved