Berita Nasional

Sosok Eks Wali Kota Medan Terseret Korupsi 2 Kali Maju Jadi Caleg Nasdem, Tercatat Dapil-1 Sumut

Sosok eks Wali Kota Medan pernah terseret korupsi dua kali maju jadi caleg Nasdem dan tercatat sebagai caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera U

TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Wali Kota Medan, Bobby Nasution saat bersama dua pendahulunya, Abdillah dan Rahudman Harahap dalam peresmian Ramadan Fair, Selasa (29/3/2023) malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok eks Wali Kota Medan pernah terseret korupsi dua kali maju jadi caleg Nasdem.

Adapun dua sosok eks Wali Kota Medan yang maju jadi caleg Nasdem itu adalah Rahudman Harahap dan Abdillah.

Dua eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Abdillah terdaftar sebagai bakal calon anggota DPR RI.

Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan DPR pada Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rahudman dan Abdillah tercatat sebagai caleg untuk daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.

Baca juga: GILIRAN ANIES Baswedan Puji Gibran Hingga Tak ‘Cengeng’ Soal Isu Dijegal Jelang Pilpres 2024

Baca juga: PDIP Sindir Sosok yang Ngebet Jadi Pemimpin Indonesia Padahal Tak Bisa Urus Keluarga, Prabowo ?

Mereka mencalonkan diri dari Partai Nasdem dengan nomor urut 4 Rahudman dan nomor urut 5 Abdillah.

Dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Rahudman dua kali terjerat korupsi.

Eks Wali Kota Rahudman Harahap

Pertama, ia ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Korupsi itu dilakukan Rahudman dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2004-2006.

Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,071 miliar

Atau setidaknya Rp 1,590 miliar sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Potret Rahudman Harahap, Caleg Dapil-1 Sumut dari NasDem melekat bersama Surya Paloh saat menyambut di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut.
Potret Rahudman Harahap, Caleg Dapil-1 Sumut dari NasDem melekat bersama Surya Paloh saat menyambut di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumut. (Istimewa)

Jaksa kemudian menuntut Rahudman empat tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 2,1 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang dipimpin Sugianto menyatakan Rahudman bebas dari tuntutan Jaksa pada 15 Agustus 2013. 

Selain itu, Rahudman juga terjerat kasus korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015.

Perkara itu menyeret Direktur Utama PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie.

Kejaksaan Agung, pihak yang mengusut perkara ini, menduga perbuatan Rahudman bikin negara rugi Rp 185 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan Rahudman dari tuntutan Jaksa pada 2 Agustus 2016.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Rahudman Harahap
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Rahudman Harahap (TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA)

Tidak terima, Jaksa pun mengajukan upaya hukum biasa terakhir yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rahudman divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons putusan ini, kubu Rahudman menempuh upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK) pada 23 Mei 2018.

PK itu menyatakan Rahudman terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan tetapi tidak merupakan tindak pidana.

Ia kemudian dibebaskan dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Kota Medan, 31 Mei 2021.

Eks Wali Kota Abdillah

Adapun Abdillah juga terjerat dua kasus korupsi yakni pengadaan mobil pemadam kebakaran bermerek Morita pada 2005 dan penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan 2002-2006.

Kasus Abdillah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abdillah
Abdillah (HO / Tribun Medan)

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Namun, pada proses hukum berlanjut hingga ke Mahkamah Agung. Ia divonis 4 tahun penjara pada 14 Juli 2009 dan telah inkracht.

Hingga berita ini tayang, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Nasdem Willy Aditya belum merespons terkait hal ini.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Eks Wali Kota Medan yang Tersandung Korupsi 2 Kali Maju Jadi Caleg Nasdem"

 

Baca juga: Daftar Lengkap Calon DPD Asal Sumut yang Memenuhi Syarat, Eks Walkot Medan Abdillah malah Mundur

Baca juga: Bobby Nasution Rangkul Dua Mantan Wali Kota Medan, Ucap Terima Kasih pada Rahudman dan Abdillah

Baca juga: Eks Wali Kota Medan Abdillah Mundur dari Daftar Bakal Calon DPD RI Asal Sumut, Apa Alasannya?

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved