Wakil Bupati Tapanuli Utara Berisikan Remisi Secara Simbolis Kepada Warga Binaan Rutan
Rutan Kelas II-B Tarutung memberikan remisi umum untuk narapidana dan anak dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 Indonesia.
TRIBUNMEDAN.COM, TARUTUNG - Rutan Kelas II-B Tarutung memberikan remisi umum untuk narapidana dan anak dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-78 Indonesia.
Dalam acara itu, Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat ikut memberikan remisi, Kamis (17/8/2023).
Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 1.384.PK.05.04 Tahun 2023 tentang remisi umum 2023.
Baca juga: Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia: Kata Kuncinya Jas Merah
"Narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) 1 tahun 2023 dalam rangka HUT ke-78 Indonesia sebanyak 74 orang," ujar Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus.
Ismet Sitorus menjelaskan, ada 23 orang mendapat remisi satu bulan, 15 orang dapat remisi dua bulan.
Dan, 13 orang dapat remisi tiga bulan serta 18 orang dapat remisi empat bulan.
"Dan, empat orang dapat remisi lima bulan dan satu orang dapat remisi enam bulan," katanya.
Ia menuturkan, pemberian remisi bisa memberikan motivasi dan semangat terhadap narapidana dan anak untuk lebih baik.
Baca juga: Warga Binaan Rutan Tarutung Semringah Usai Terima Seragam Baru: Kami Berikan Terbaik
"Dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa sehingga menjadi insan berakhlak mulia dan berbudi luhur. Dan, insan yang berguna bagi pembangunan bangsa," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pemberian remisi terhadap narapidana dan anak merupakan wujud dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.
"Satu sarana hukum yang penting dalam rangka wujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan untuk narapidana yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan. Seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di rutan," katanya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rutan-Tarutung-Beri-Remisi.jpg)