Polda Sumut

Tempo 60 Hari, Polda Sumut Bekuk 23 Tersangka, 300 Kg Ganja, 47,75 Kg Sabu dan 9.932 Butir Ekstasi

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi memaparkan pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu.

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi memaparkan pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir serta 23 tersangka di Mapolda Sumut, Rabu (16/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 60 hari mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan dalam pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba itu sebanyak 23 tersangka diamankan.

"Dari 23 tersangka yang diamankan turut disita barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir," katanya, Rabu (16/8/2023).

Yemi menerangkan, modus operasi jaringan peredaran narkoba masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil yang ada di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

"Untuk barang bukti sabu berasal dari Malaysia lalu dibawa ke pelabuhan kecil di Sumut menggunakan sampan. Nantinya, sabu-sabu ini akan dikirim ke Palembang," terangnya.

kurun waktu 60 hari mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba
Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kurun waktu 60 hari mengungkap berbagai kasus jaringan peredaran narkoba yang selama ini menjadi target operasi.

Yemi menuturkan, untuk barang bukti ganja berada di Aceh lalu akan diedarkan di Kota Medan dan beberapa daerah lainnya.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 23 tersangka yang diamankan itu mereka menggunakan data-data palsu untuk menyelundupkan narkotika," ujar mantan Kapolresta Deliserdang tersebut.

pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi memimpin pemusnahan barang bukti sabu 47,75 kg, ganja 300 kg dan ekstasi 9.932 butir di Mapolda Sumut, Rabu (16/8/2023).

Yemi menambahkan, barang bukti narkoba yang disita itu telah dimusnahkan sebagai langkah tegas Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Terhadap ke 23 tersangka itu dikenakan pasal tentang narkotika dengan ancaman lebih dari 20 tahun atau hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved