Suara Meninggi Kamaruddin Geram JadiTersangka Padahal Polisi Tak Periksa Saksi & Tolak Barang Bukti!

Pihak Kamaruddin menyatakan, hal ini lantaran penyidik tak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

TRIBUN-MEDAN.com - Penetapan status tersangka kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoaks terhadap Dirut PT Taspen Antonius Kosasih terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak dianggap tidak valid.

Pihak Kamaruddin menyatakan, hal ini lantaran penyidik tak melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Saksi-saksi yang dimaksud adalah wanita yang diduga jadi selingkuhan sang dirut, dan juga istrinya, Rina Lauwy yang jadi klien Kamaruddin.

Sementara itu, di sisi lain, Kamaruddin mengaku bukti-bukti terkait dugaan perselingkuhan Antonius Kosasih ditolak oleh penyidik Bareskrim.

Terkait hal tersebut, Kamaruddin pun mendesak pertanggungjawaban dari Bareskrim Polri.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadapnya sudah melanggar undang-undang tentang advokat.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved