PTDH
Susul Mantan Kapolda Sumbar, AKBP Dody Prawiranegara Dipecat dari Polri Terjerat Kasus Narkoba
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doddy Prawiranegara diberikan sanksi administratif berupa pemecetannya sebagai polisi.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan hukuman Pemberhentin Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap AKBP Dody Prawiranegara.
Mantan Kapolres Bukittinggi ini dipecat, usai terlibat dalam kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Pemecatannya ini seusai digelarnya sidang oleh KKEP Polri, pada Kamis (10/8/2023).
Baca juga: 725 Orang Napi di Lapas Lubuk Pakam Diusulkan Dapat Remisi dalam HUT RI ke-78
Dikutip dari Wartakotalive.com, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doddy Prawiranegara diberikan sanksi administratif berupa pemecetannya sebagai polisi.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata , dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Lima saksi dihadirkan dalam sidang itu, antara lain Kompol K, Kompol SHS, AKP AA, SM, dan LP.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Ramadhan.
Pasal yang dilanggar yaitu pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 5 ayat 1 huruf c dan atau pasal 8 huruf c angka 1 dan atau pasal 10 ayat 1 huruf f dan atau pasal 10 ayat 2 huruf h dan atau pasal 11 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 huruf e perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca juga: Remaja Warga Medan Deli Tewas Tenggelam di Pantai Pasir Putih Parparean Danau Toba
Selain dipecat, Doddy juga divonis 17 tahun penjara setelah bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sebelumnya, Dody divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 20 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar.
Dody terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Irjen-Teddy-Minahasa-merupakan-pemain-narkoba.jpg)