Polres Pematansg Siantar

Mencuri Handpone dari Mobil yang Sedang Parkir di SPBU, JP Diamankan Polres Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Kota Pematang Siantar mengungkap kasus dugaan pencurian dari salah satu mobil yang mengantri mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Terduga pelaku pencurian dari salah satu mobil yang mengantri mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Sukadame Pematang Siantar, Jumat (24/3/2023) lalu diamankan di Mapolres Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PEMTANGSIANTAR-Sat Reskrim Polres Kota Pematang Siantar mengungkap kasus dugaan pencurian dari salah satu mobil yang mengantri mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Sukadame Pematang Siantar, Jumat (24/3/2023) lalu.

Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH SIK melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu SE menyampaikan Sat Reskrim meringkus JP berdasarkan laporan korban Dumanesia Samosir (29) Warga Argasari, Kelurahan Setia Kecamatan Siantar Sitalasari.

Kemudian Personil Sat Reskrim polres Pematang Siantar meringkus Pelaku JP (23) warga Bah Tongguran Simalungun ini dari rumah kos-kosannya pada Jumat 11 Agustus 2023 kemarin.

"JP melalukan pencurian itu bersama temannya B yang masih dalam pencarian di SPBU, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan  Siantar Utara pada Jumat 24 Maret 2023 lalu,"kata AKBP Yogen.

Pada saat korban yang mengenderai mobil Ford Ranger double cabin sedang mengantri hendak mengisi BBM, B melihat mobil korban sedang parkir.

Kemudian, B turun dari boncengan sepeda motor yang mereka kenderai dan mendatangi mobil serta berkata kepada JP, “bentar bang, aku ke mobil itu".

Kemudian, B berjalan ke mobil korban dan JP tetap mengisi BBM.

Melihat tidak ada orang di dalam mobil, B menurunkan jendela kaca mobil dan mengambil satu tas yang berisi satu unit HP merk Oppo A31 warna hitam.

Selanjutnya, JP dan B mengambil isi uang yang terdapat dalam aplikasi Brimo HP itu senilai Rp7 juta dan menjual HP milik korban.


Mengetahui tas berisi HP miliknya hilang, korban membuat laporan ke Polres Pematangsiantar dengan kerugian mencapai Rp9 juta.


Setelah menerima laporan korban,Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan Pada hari itu Jumat (11/8) pukul 19:00,personil mendapat informasi tentang keberadaan JP di kos-kosan D.

Kemudian personil bergerak menuju lokasi itu dan berhasil meringkus JP di salah satu kamar kos-kosan dan mengamankan barang bukti tiga unit HP merk Oppo A31,Vivo Y16 dan Oppo A12 serta satu kotak HP dan pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum dengan persangkaan tindak pidana pencurian sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4e KUH Pidana.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved