Polres Siantar

Polres Pematangsiantar GKN ke Kos-kosan dan Pijat Refleksi

Dalam upaya melakukan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, Polres Pematangsiantar melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Istimewa
Dalam upaya melakukan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, Polres Pematangsiantar melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN). 

Polres Pematangsiantar GKN ke Kos-kosan dan Pijat Refleksi

TRIBUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Dalam upaya melakukan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, Polres Pematangsiantar melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Kali ini, kegiatan GKN tersebut dilakukan dengan menyasar kos-kosan dan pijat refleksi yang ada di wilayah Kota Pematangsiantar, Kamis (10/8/2023).

Turut terlibat dalam kegiatan ini personel dari TNI dan BNNK Pematangsiantar. Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan kegiatan GKN ini difokuskan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, tepatnya di kos-kosan Tiara dan pijat lulur Siska Refleksi

"Dari hasil penggeledahan ditemukan 7 orang yang dicurigai, terdiri dari 6 orang perempuan dan 1 orang laki laki," ungkapnya.

Namun, jelas Rudi, dari penggeledahan badan, pihaknya tidak menemukan adanya barang bukti narkotika apapun. Kemudian dari hasil tes urine, ketujuh orang yang diamankan tersebut ternyata menunjukkan hasil negatif.

"Sehingga hanya diberikan edukasi dan wawasan tentang dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba terutama terhadap pemilik kos-kosan dan pijat lulur tersebut," tandasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved