Bareskrim Tunda Panggil Rocky Gerung

TEGAS! Bareskrim Polri Bongkar Alasan Tunda Panggil Rocky Gerung Soal Kasus Hina Jokowi

Bareskrim Polri menyebut, hingga kini masih belum berencana untuk memanggil Rocky Gerung dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Bareskrim Polri menyebut, hingga kini masih belum berencana untuk memanggil Rocky Gerung dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini karena masih melakukan pemeriksaan saksi dan ahli sebelum melakukan pemanggilan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, harus ada beberapa hal yang perlu dilengkapi sebelum melakukan pemanggilan terhadap Rocky.

Beberapa hal yang harus dilengkapi tersebut beberapa di antaranya yakni barang bukti, saksi dan ahli.

Hingga saat ini sudah ada 25 laporan kasus yang masuk ke Bareskrim Polri. Beberapa waktu lalu, Panglima Jilah sempat mendatangi Bareskrim Polri.

Kedatangannya untuk memastikan Bareskrim mengusut laporan kasus Rocky Gerung.

Ia juga menegaskan, siap menggunakan hukum adat jika Bareskrim tak kunjung memproses.

Panglima Jilah juga meminta Kapolri untuk memberikan atensi pada kasus ini. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved