Polres Tebingtinggi

Kades Se-Kecamatan Sipispis Kembalikan Kerugian Keuangan Negara ke Kas Desa

Personel Polres Tebingtinggi melakukan pengawalan pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Desa se-Kecamatan Sipispis yang dilaksanakan seluruh..

Istimewa
Personel Polres Tebingtinggi melakukan pengawalan pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Desa se-Kecamatan Sipispis yang dilaksanakan seluruh Kepala Desa (Kades), Kamis (10/8/2023) di Kantor Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). 

Kades Se-Kecamatan Sipispis Kembalikan Kerugian Keuangan Negara ke Kas Desa

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Polres Tebingtinggi melakukan pengawalan pengembalian kerugian keuangan negara ke Kas Desa se-Kecamatan Sipispis yang dilaksanakan seluruh Kepala Desa (Kades), Kamis (10/8/2023) di Kantor Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kabit Idik II Polres Tebingtinggi Ipda T Simanjuntak mengatakan pihaknya menyaksikan penerimaan dokumen bukti setor pengembalian kerugian keuangan negara ke kas Desa se-Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.

“Pengembalian keuangan negara ini terkait kegiatan pelatihan jahit menjahit TA 2022 sebanyak 20 Desa dengan dasar LI-03/I/2023/Reskrim, tanggal 09 Pebruari 2023, Sp. Lidik/78/II/2023/Reskrim, tanggal 16 Pebruari 2023, Nota Kesepahaman Antara Mendagri, Kejaksaan RI dan Kepolisian Negara RI Nomor : 100.4.7/447/SJ, Nomor : 1 tahun 2023, Nomor : NK/1/I/ 2023, tanggal 25 Januari 2023 tentang Koordinasi APIP dan APH dalam penanganan Laporan atau pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” terang Ipda T Simanjuntak, Jumat (11/8/2023).

Termasuk berdasarkan Laporan Hasil Investigativ Inspektorat Kab. Sergai No : LHP/ 700/ KH/ 02/2023, tanggal 09 Juni 2023 atas Dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan Desa pada Kegiatan Pelatihan Jahit menjahit 20 Desa se - Kecamatan Sipispis Kab. Sergai dan Surat Kapolres Tebing Tinggi Nomor : R/2495/VI/RES.3.3/2023/Reskrim, tanggal 16 Juni 2023 tentang Permintaan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara terkait Pelatihan jahit menjahit TA 2022 di Desa se Kecamatan Sipispis sesuai dengan Hasil Audit Investigativ Inspektorat Serdangbedagai. 

“Pengembalian kelebihan bayar atas kegiatan jahit menjahit mencapai angka Rp 280 juta lebih. Sementara penyerahan bukti setor diserahkan oleh Rajali Purba selaku Ketua APDESI Kecamatan Sipispis dengan disaksikan Camat Sipispis diwakili oleh Syahniar Sitopu (Kasisos)  dan seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdangbedagai,” pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved