Breaking News

News Video

Viral Geruduk Polrestabes Medan, Mayor TNI Dedi Terancam Ditahan Secara Militer Serta Terkena Pidana

Viral Geruduk Polrestabes Medan, Mayor TNI Dedi Hasibuan Terancam Ditahan Secara Militer hingga terkena Pidana.

TRIBUN-MEDAN.COM - Mayor Dedi Hasibuan dipastikan akan mendapatkan hukuman yang tegas jika terbukti melakukan intimidasi kepada Polrestabes Medan untuk membebaskan keponakannya.

Adapun hukuman yang diterima Mayor Dedi Hasibuan bisa tindakan disiplin hingga pidana.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Puspom TNI Jumat (10/8/2023).

Kresno menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor Dedi Hasibuan.

Namun, apabila dilihat dari peristiwanya, Mayor Dedi Hasibuan bisa dikenakan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.

Di mana isinya menyebutkan “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.

“Misal kemungkinan dia bisa kena 103 melanggar perintah atasan karena telegram sudah banyak dan telegram banyak menyebut jangan menyakiti rakyat, sinergi dan sebagainya,” jelas Kresno seperti dikutip Tribun-medan.com dari Warta Kota.

Adapun Mayor Dedi Hasibuan juga bisa terkena Pasal 127 karena melampaui kewenangan dalam bertindak.

Namun Kresno memastikan, dari video yang viral, dipastikan Mayor Dedi Hasibuan akan dikenakan tindakan disiplin.

Tindakan disiplin itu kata Kresno mulai dari teguran, penahanan ringan, hingga berdampak pada kariernya.

“Tapi yang pasti dia akan kena disiplin, disiplin berat juga bisa teguran, penahanan ringan, hingga penahanan berat dan bisa terdampak ke kariernya,” bebernya lagi.

Diketahui sebelumnya viral di media sosial sejumlah anggota TNI berseragam menggeruduk Polrestabes Medan.

Adapun mereka dikomandoi oleh Mayor Dedi Hasibuan yang hendak melepaskan kerabatnya yang ditahan oleh Polrestabes Medan.

Kerabat Mayor Dedi Hasibuan diduga terlibat tindak pidana mafia tanah.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved