News Video

UNGKAPAN KEKECEWAAN Kamaruddin Soal Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati : Itulah Hukum Kita

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya soal putusan Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya soal putusan Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Hal itu diungkap Kamaruddin pada Rabu (9/8/2023).

Selain Ferdy Sambo tiga terdakwa lainnya juga mendapat keringanan hukuman.

Dikutip dari Tribunnews.com, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Hukuman terhadap Ricky Rizal turut disunat, dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.

Sementara itu, Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Terkait kasasi yang diputuskan MA, Selasa (8/8/2023), Kamaruddin Simanjuntak menyebut, keluarga Brigadir J sangat kecewa.

Kamaruddin menilai, Putri Candrawathi tak berhak mendapat keringanan hukuman hingga 50 persen.

Mengingat, Putri Candrawathi dinilai sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.


Artikel ini tayang di Tribunnews : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/09/prediksi-mahfud-md-jadi-kenyataan-kubu-brigadir-j-kecewa-berat-hukuman-ferdy-sambo-cs-disunat


Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved