News Video

Mahfud Sudah Tahu Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Suami Putri Candrawathi Dihukum Seumur Hidup

Mahfud MD menekankan, sudah sejak lama ia telah mengingatkan bahwa hukuman mati Ferdy Sambo bisa berubah.

TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, putusan MA yang mendiskon hukuman Sambo dkk tetap harus dihormati.

Mahfud menekankan, sudah sejak lama ia telah mengingatkan bahwa hukuman mati Sambo bisa berubah.

“Kita hormati putusan hakim. Dulu kan sudah saya bilang bahwa secara praktis, hukuman mati untuk Sambo bisa menjadi seumur hidup,” kata Mahfud dalam keterangannya, Selasa seperti dikutip Tribun-medan.com dari kompas.com.

Menurut Mahfud, secara kualitas hukuman mati dan seumur hidup sama.

Ia juga menyebut, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani 10 tahun, hukumannya bisa berubah menjadi hukuman seumur hidup.

“Sama-sama hukuman dengan huruf, yaitu mati dan seumur hidup, bukan sekian angka (tahun),” ujar Mahfud MD.

Diketahui, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo yang juga pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA.

Sebelumnya, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, juga dipangkas jadi 10 tahun oleh hakim MA dari sebelumnya 20 tahun.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana badan.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved