Polres Karo

Polres Tanah Karo Mulai Terapkan Lintasan S untuk Ujian Praktek SIM C

Satlantas Polres Tanah Karo secara resmi mulai menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, Senin (7/8/2023).

Istimewa
Satlantas Polres Tanah Karo secara resmi mulai menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, Senin (7/8/2023). 

Polres Tanah Karo Mulai Terapkan Lintasan S untuk Ujian Praktek SIM C

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satlantas Polres Tanah Karo secara resmi mulai menerapkan skema ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, Senin (7/8/2023).

Dalam skema baru ini, jalur berbentuk angka 8 dan zig-zag telah dihapus dan diubah menjadi huruf S sesuai Keputusan Kakorlantas Polri Nomor Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Kasatlantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama menuturkan, bahwa perubahan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan para pemohon supaya lulus ujian praktik SIM C.

"Iya, contoh, memutar balik, ada materinya di situ. Jadi kami lebih persingkat dalam satu gerakan atau sirkuit," katanya.

Materi terbaru yakni letter S memiliki ukuran lebar lintasan disesuaikan dari yang awalnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 lebar kendaraan. Terkait hal ini, Satlantas Polres Tanah Karo mengaku akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan yang terjadi.

"Pemohon yang akan mengikuti ujian praktek SIM C agar mengetahui ujian terbaru agar bisa menyesuaikan diri dengan area yang disediakan," jelasnya.

Dia memaparkan, akan ada lima materi yang diujikan kepada pemohon dalam satu lintasan berbentuk S ini. Di mana lintasan berbentuk S merepresentasikan lintasan selayaknya di jalan raya. Adapun kelima materi itu, yaknk berjalan di jalan yang lurus, bermanuver untuk u-turn, balik arah, gerakan letter S dan bereaksi untuk buang ke kiri dan ke kanan.

Bevan juga menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan yang mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.

"Nah, nanti saat materi uji kelima itu bukan dipersulit, ketika saat jalur lurus, ada drempel, ya jangan jatuh atau ada tanjakan dikit tapi tetep lurus ada juga sesinya seperti itu," ujarnya.

Selain itu, Bevan menyampaikan, aturan soal kaki tidak boleh menginjak aspal tetap diberlakukan. Menurut dia, perlu keterampilan supaya masyarakat dapat melewati lintasan tanpa menginjakkan kaki ke aspal.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved