Pegawai Desa Kepergok di Hotel

Bukannya Beri Pelayanan ke Warga, Dua Oknum Pegawai Desa di Bengkulu Kepergok Ngamar di Hotel

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunaraya mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil kades.

Editor: Satia
HO
ILUSTRASI 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Bukannya kerja beri pelayanan ke masyarakat , dua oknum perangkat desa di Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, terpergok berduan di hotel.

Dua oknum ini kedapatan berdua di hotel saat Satpol-PP melakukan razia

Adapun identitas keduanya yang kedapatan berduaan di kamar, berinisial PY dan VN.

Diketahui, PY sudah memiliki istri, namun masih ingin merasakan tubuh wanita lain.

Dikutip dari Tribunbengkulu.com, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bengkulu Selatan, Herman Sunaraya mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil kades.

Hal ini tidak lain untuk memperjelas terkait kasus perbuatan asusila yang diduga dilakukan perangkat di desa tersebut. 

Sebab, menurut kadis, untuk memproses kedua perangkat itu masih harus diperlukan keterangan yang jelas.

"Benar, kami akan panggil dulu Plh Kades dalam waktu dekat ini. Kami akan dalami dulu dan kami minta dulu keterangan yang jelas terkait persoalan perangkatnya. Kemudian, di desa sudah sejauh mana prosesnya. Ini diperlukan untuk dijadikan bahan melakukan tidakan nantinya," kata Herman.

Menurut Herman, ada beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kedua perangkat yang telah mencoreng nama pemerintahan desa tersebut. 

Jika terbukti, yang bersangkutan dapat diberikan sanksi berupa pemberhentian. Namun, bisa juga hanya diberikan sanksi peringatan keras, tanpa pemecatan. Semua keputusannya ada di tangan kades.

“Kedua perangkat desa itu bisa dipecat karena pelanggarannya sudah kategori berat. Tapi sanksinya tidak mesti dipecat, bisa berupa peringatan keras. Keputusannya ada di tangan kades,” beber Herman.

Untuk diketahui, kedua oknum perangkat desa PY dan VN digerebek di hotel diduga baru selesai melakukan hubungan badan. 

Keduanya digerebek Petugas Satpol-PP saat razia gabungan pada Jumat (4/72023) lalu. 

Saat diperiksa, ternyata keduanya bukan pasangan muhrim. Sebab, PY diketahui masih berstatus suami orang dan mempunyai anak. 

Sedangkan VN, memang sudah lama menjadi ibu tunggal. Untuk pria yang berinisial PY menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur). Sedangkan si perempuan berinisial VN menjabat sebagai Kasi Pelayanan.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(tribunmedan)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved