Polres Tebingtinggi

Polsek Dolok Merawan Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Mediasi

Personel Bhabinkambtimbas Polsek Dolok Merawan Aipda E Purba dan Bripka M Irfan Fadillah bersama Kadus setempat melakukan mediasi atas kasus penganiay

Istimewa
Personel Bhabinkambtimbas Polsek Dolok Merawan Aipda E Purba dan Bripka M Irfan Fadillah bersama Kadus setempat melakukan mediasi atas kasus penganiayaan di Taman Musyawarah Mapolsek, Minggu (6/8/2023). 

Polsek Dolok Merawan Tuntaskan Kasus Penganiayaan Lewat Mediasi

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Personel Bhabinkambtimbas Polsek Dolok Merawan Aipda E Purba dan Bripka M Irfan Fadillah bersama Kadus setempat melakukan mediasi atas kasus penganiayaan di Taman Musyawarah Mapolsek, Minggu (6/8/2023).

Dalam kegiatan problem solving tersebut, petugas juga mempertemukan kedua belah pihak yang bertikai, yakni antara Agung Hermawan Naibaho (18) warga Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai selaku pihak pertama dengan Angga Wijaya (18) warga Dusun III Desa Paritokan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdangbedagai.

Permasalahan berawal pada hari Sabtu 05 Agustus 2023 sekira pukul pukul 23.30 Wib di Tanah Lapang Desa Gunung Para II telah terjadi Penganiayaan yang dilakukan pihak pertama kepada pihak kedua hingga mengakibatkan pihak kedua merasakan sakit dibagian perut dan luka lecet di telapak tangan, namun dibalas dengan cekikan di leher yang dilakukan pihak kedua kepada pihak pertama.

"Atas kejadian tersebut kedua belah pihak melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Dolok Merawan, sehingga dilakukan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan," kata Aipda E Purba.

Dari hasil mediasi tersebut, sambungnya, setelah kedua belah dipertemukan terjadi kesepakatan bahwa pihak pertama mengakui dan menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kedua yang didampingi langsung orangtua pihak pertama.

"Dalam hal ini, pihak kedua juga telah memaafkan pihak pertama dan disaksikan langsung oleh orang tua pihak kedua. Selanjutnya masing-masing pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan menandatangani surat kesepakatan bersama dengan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun," tandasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved