Karo Memilih

Usai Penyerahan Verifikasi Perbaikan, KPUD Karo Berikan Waktu Tambahan Kepada Parpol

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah menyampaikan berkas perbaikan verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, menyerahkan berkas perbaikan verifikasi administrasi kepada Parpol, di Kantor KPUD Karo, di Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Sabtu (5/8/2023) kemarin. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, telah menyampaikan berkas perbaikan verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Berdasarkan informasi dari Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, pihaknya sudah menyerahkan berkas perbaikan kepada Partai Politik (Parpol) pada Sabtu (5/8/2023) kemarin.

"Ya berkas verifikasi administrasi perbaikan sudah kita sampaikan kepada Parpol kemarin. Kita serahkan langsung kepada perwakilan partai yang semuanya hadir," Ujar Gemar, Minggu (6/8/2023).

Dari seluruh berkas Bacaleg yang diserahkan oleh 16 Parpol, setelah dilakukan pemeriksaan pihaknya melihat masih banyak berkas yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari 510 orang Bacaleg, pihaknya melihat sekitar 45 orang masih TMS.

Baca juga: Didatangi Puluhan TNI Berseragam Lengkap, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Temui Prajurit

"Sebagian besar memang memenuhi syarat, tapi masih banyak juga yang TMS," Ucapnya.

Namun, setelah penyerahan kemarin Gemar mengungkapkan jika berdasarkan PKPU terbaru Parpol kembali diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Dirinya menjelaskan, kemarin pihaknya juga kembali menyampaikan kepada Parpol untuk bisa kembali memperbaiki berkas yang pada perbaikan kemarin masih dinyatakan TMS.

"Jadi memang diberikan lagi waktu tambahan, sudah kita sampaikan perbaikan itu sampai tanggal 11 ini," Ungkapnya.

Baca juga: Pergoki Mantan Istri dan Tetangganya Main di Semak-semak, Pria Ini Ngamuk dan Lakukan Hal Mengerikan

Dengan diberikan tambahan waktu ini, Gemar meminta kepada seluruh Parpol agar benar-benar bisa memperbaiki berkas dari Bacalegnya yang kemarin masih TMS. Dirinya menegaskan, setelah perpanjangan waktu sampai tanggal 11 ini Parpol kemungkinan besar sidah tidak lagi diberikan waktu untuk perbaikan.

"Kami meminta kepada Parpol agar benar-benar mempersiapkan berkas dari Bacalegnya, sehingga nanti tidak lagi perlu perbaikan. Karena sampai saat ini belum ada perpanjangan lagi," Ungkapnya.

Lebih lanjut, Gemar mengatakan di masa perbaikan ini para Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas yang dinyatakan TMS. Tak hanya memperbaiki, KPU juga memberikan kesempatan kepada Parpol jika ingin menggantikan nama calon yang TMS dengan nama baru.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved