News Video

LANGKAH Tegas Bareskrim Polri ke Rocky Gerung, Tak Akan Usut Soal Penghinaan Presiden

Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengusut kasus penghinaan Presiden yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Bareskrim Polri menegaskan bahwa pihaknya tak akan mengusut kasus penghinaan Presiden yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung.

Bareskrim akan mengusut terkait kasus penyebaran berita bohong.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro pada Jumat (4/8/2023).

Dikutip dari Tribunnews.com, Pihaknya menegaskan bahwa laporan terhadap Rocky Gerung merupakan terkait penyebaran berita bohong sesuai yang termuat dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 terkait KUHP.

Djuhandhani mengatakan, pihaknya tidak mendalami soal dugaan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.

Sebab, delik aduan itu harus diadukan langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang nama baiknya dicemarkan.

Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal penyebaran berita bohong terhadap Rocky dalam laporan yang diterimanya.

Artikel ini tayang di Tribunnews : https://video.tribunnews.com/view/641513/bareskrim-polri-tak-usut-laporan-rocky-gerung-soal-penghinaan-presiden-meski-digeruduk-13-laporan

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved