Ponpes Al Zaytun

POLRI Geledah Al Zaytun Sampai 6,5 Jam Sejumlah Barang ‘’Tak Biasa’’ Disita

Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Ponpes Al Zaytun Indramayu, pada Jumat (4/8/2023) memakan waktu hingga 6,5 jam lamanya.

TRIBUN-EMDAN.COM-  Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap Ponpes Al Zaytun Indramayu, pada Jumat (4/8/2023) memakan waktu hingga 6,5 jam lamanya.

Penggeledahan itu dimulai pukul 14.30 WIB dan baru selesai pukul 21.00 WIB.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, saat ini, Bareskrim Polri sedang memproses administrasi penyidikan.

Fahri menyampaikan, publik diharap bersabar perihal barang bukti apa saja yang disita.

Ia menegaskan, semua barang bukti itu nantinya akan disampaikan langsung oleh Bareskrim Polri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan terkait barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut yakni video dan beberapa foto yang juga pernah disampaikan oleh pelapor.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita akun media sosial yang digunakan oleh Ponpes Al-Zaytun untuk mengunggah sejumlah video

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved