Berita Viral
MIRIS, Padahal tak Ada Masalah, AAB Tega Bunuh Juniornya, Padahal Korban Sudah Anggap Kakak Sendiri
Sungguh tega perbuatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (AAB) yang membunuh juniornya sendiri Muhammad Naufal Zidan (MZN
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.com - Sungguh tega perbuatan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya Ardnika Basya (AAB) yang membunuh juniornya sendiri Muhammad Naufal Zidan (MZN).
Bagaimana tidak, ia tega membunuh juniornya tersebut, padahal di antara keduanya tidak ada masalah pribadi.
AAB (23) tega menghabisi nyawa adik kelasnya itu hanya karena utang yang menjeratnya.
AAB pun mengatakan perbuatan kejinya itu dilakukan karena dirinya telah putus asa akibat terlilit utang.
Hal ini disampaikan AAB saat turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).
"Saya tidak ada masalah pribadi dengan korban, tidak ada dendam, karena saya sudah putus asa," ujarnya sambil tertunduk.
"Itu rencana (pembunuhan) muncul saat saya mengantarkan pulang (korban) pada Rabu (2/8/2023)," ujarnya.
Dia mengaku terlilit utang akibat kerugian investasi cryptocurrency atau kripto.
"Kerugian saya di aset kripto Rp80 juta. Utang saya Rp15 juta kerugian ke pinjol dan teman-teman," ujar AAB.
Bahkan, ia juga mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp200.000 namun sudah dia bayar.
Karena masalah utang tersebut, dirinya pun memilih jalan pintas untuk membunuh MNZ yang merupakan temannya tersebut dengan maksud menguasai harta korban.
Adapun korban dibunuh AAB dengan cara ditusuk berkali-kali.
"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, sampai terakhir ini yang merugikan banyak orang," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban.
"Saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada Ibu korban, bapak korban, keluarga, kerabat, teman korban, dan semua orang yang sudah saya kecewakan," ujar AAB.
AAB juga mengaku akan menjalankan segala proses hukum yang berlaku. Dirinya siap menerima segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
"Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, AAB ditetapkan sebegai tersangka kasus pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.
"(Dijerat pasal) 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun,” kata Kepala Satreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohang dalam konferensi pers.
Pelaku Sudah Dianggap Seperti Abang Sendiri
Duka mendalam tengah menyelimuti keluarga korban pembunuhan mahasiswa UI berinisial MNZ (19).
Diberitakan sebelumnya, MNZ tewas dibunuh oleh seniornya berinisial AAB (23) Baik pelaku dan korban merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Jurusan Sastra Rusia.
Paman korban, Faiz Rafsanjani, mengatakan, pihaknya berharap pelaku mendapat hukuman seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya terhadap korban.
"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri , saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 KUHp (pembunuhan berencana terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," ujar Faiz di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Sabtu (5/8/2023).
"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," tegasnya lagi.
Menyoal kedekatan antar pelaku dan korban, Faiz mengatakan keponakannya ini sudah menganggap pelaku seperti kakaknya sendiri.
"Korban (sempat cerita) punya abang asuh kalau misalkan di universitas ya. Ponakan saya ini cerita abang asuhnya ini (pelaku) sangat care (perhatian)," ungkap Faiz.
"(pelaku) katanya sangat membantu mulai dari (korban) masuk kuliah, ternyata kita tidak tahu wallahualam saja tiba-tiba kejadian seperti ini kan tidak ada yang tahu," timpalnya.
Sebelumnya diwartakan, pembunuhan ini terjadi pada Rabu (2/8/2023) petang sekira pukul 18.30 WIB, di kosan korban yang beralamat di Jalan Palakali, Kukusan, Beji, Kota Depok.
Sementara kasus ini baru terungkap pada Jumat (4/8/2023) kemarin siang.
Saat ditemukan, korban dalam kondisi terbungkus plastik hitam dan disimpan di kolong tempat tidur oleh pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
(*/Tribun-Medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mahasiswa-UI-Bunuh-Junior-Belajar-dari-Youtube-Kini-Takut-Didatangi-hingga-Niat-Akhiri-Hidup.jpg)