Rocky Gerung Minta Maaf

Sampaikan Permohonan Maaf ke Presiden Usai Buat Kegaduhan, Rocky: Bukan Untuk PDIP dan Relawan

"Saya mengerti bahwa ini kemudian membuka perselisihan di publik ada yang pro dan kontra. Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih,"

Editor: Satia
TRIBUN NEWS /HERUDIN dan Youtube Rocky Gerung Official
Kolase Jokowi dan Rocky Gerung 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Usai menghina Presiden Joko Widodo, Rocky Gerung akhirnya menyampaikan permohonan meminta maaf ke publik, Jumat (4/8/2023).

Diketahui, dalam hal ini Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi hanya memikirkan dirinya sendiri ketimbang masyarakat.

Penghinaannya ini diunggahnya di channel resmi Rocky Gerung Official.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung, dikutip dari Tribunnews.com.

Usai membuat kegaduhan, akhirnya ia menyampaikan permohonan maaf ke publik.

Di mana, ia memohon maaf atas unggahannya yang pada akhirnya menyebabkan perselisihan.

"Saya mengerti bahwa ini kemudian membuka perselisihan di publik ada yang pro dan kontra. Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih," kata Rocky dalam konferensi persnya.

Rocky menegaskan bahwa permintaan maafnya tersebut sama sekali bukan ditujukan kepada partai politik dalam hal ini PDIP maupun relawannya.

Namun ia meminta maaf kepada publik yang selama satu pekan ke belakang sudah masuk dalam polemik maupun berselisih antara pro dan kontra dengan pernyataannya.

"Tetapi tadi saya sudah minta maaf karena saya memang menyebabkan perselisihan itu berlangsung. Bukan saya minta maaf pada PDIP atau relawan, itu soal lain," kata Rocky.

"Bahwa saya menyebabkan dalam satu minggu ini orang berselisih ini hinaan atau kritikan, dasarnya itu," jelas dia.

Buntut viralnya pernyataan bajingan tolol yang dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), membuat sejumlah pihak bergantian membuat laporan polisi.

ementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak ingin memperbesar ujaran tersebut.

Ia malah tak ingin melaporkan kasus tersebut dan hanya ingin fokus bekerja.

"Itu hal hal kecil lah, saya kerja saja," kata Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu, (2/8/2023).

Berikut daftar pelapor terhadap Rocky Gerung.

Pertama dari Relawan Indonesia Bersatu.

Mereka resmi melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya pada Senin (31/7/2023) malam.

Relawan Indonesia Bersatu menilai video tersebut menghina Presiden Joko Widodo,

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua, Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

Ferdinand turut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang teregister LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023).

Dia menyertakan pasal 2 dari UU ITE yaitu pasal 28 Jo pasal 45, dari KUHP pasal 156 dan Pasal 160 serta pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Ketiga, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

Pihak ini juga melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/8/2023).

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023.

Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Keempat, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP juga melaporkan Rocky Gerung di Bareskrim Polri pada Rabu (2/8/2023).

Adapun laporan itu teregister dengan LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, pasal yang disertakan adalah Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

Ucapan Rocky Gerung

Nama Rocky Gerung sempat ramai diperbincangkan di Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut ucapannya yang oleh dianggap memaki dan menghina kepala daerah.

Dalam video yang dilihat Tribunnews.com, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.

Video lengkap pidato Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi itu juga diunggah di channel resmi Rocky Gerung, Rocky Gerung Official.

Rocky Gerung menyampaikan pidato itu dalam sebuah acara organisasi buruh.

Berdasarkan backdrop yang terpasang, acara itu berlangsung pada Sabtu, 29 Juli 2023 di Islamic Center Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved