News Video

Mahfud MD Minta Bareskrim Polri Mempercepat Proses Pidana Panji Gumilang

Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Menag, Menkumham, Mendagri, Kepala PPATK dan Kabareskrim.

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana selain penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Permintaan itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD.

Diketahui, rapat tersebut dihadiri oleh Menag, Menkumham, Mendagri, Kepala PPATK dan Kabareskrim.

Keputusan itu diungkapkan Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (3/8).

Mahfud menjelaskan, permintaan mempercepat proses hukum adalah yang terkait dugaan pidana selain penistaan agama.

Adapun, saat ini juga ada laporan-laporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah diserahkan ke PPATK.

Serta, berdasar sumber lain dari masyarakat kepada kepolisian.

Ia pun menegaskan, yang perlu diperhatikan Bareskrim Polri soal kasus yang menjerat Panji Gumilang adalah mengenai laporan-laporan tindak pidana umum, atau tindak pidana khusus.

Terkait tindak pidana khusus seperti pencucian uang.

Sementara, untuk tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, serta berbagai transaksi di Al-Zaytun.

"Ada juga tindak pidana khusus selain pencucian uang, korupsi barangkali, karena menyangkut penyalahgunaan dana negara."

"Supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," sambung dia.


(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Pastikan Ponpes Al Zaytun Akan Diselamatkan Usai Panji Gumilang Jadi Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved