Viral Rocky Gerung Hina Jokowi
Hotman Paris Ungkap Cara Untuk Penjarakan Rocky Gerung yang Hina Presiden Jokowi
Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea Membeberkan Cara untuk Penjarakan Rocky Gerung yang Hina Presiden Joko Widodo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Terkait kasus Rocky Gerung, Hotman Paris turut angkat bicara.
Hotman Paris memberikan penjelasan terkait kajian hukum yang bisa menjerat Rocky Gerung.
Hotman Paris yang terkenal sangat paham tentang hukum di Indonesia mengaku sulit untuk menjerat Rocky Gerung.
Kenapa demikian? Menurut Hotman, Rocky Gerung tidak dapat ditangkap jika yang melapor bukan Joko Widodo.
Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris pun turut memberikan penjelasan, Kamis (3/8/2023).
Hotman Paris terlihat santai berada di Kopi Johny.
"Terkait kasus Rocky Gerung, apa upaya hukumnya? Apa sanksi hukumnya?," ujar Hotman Paris.
Pengacara itu mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung memang bisa dipidanakan menggunakan Undang Undang yang berlaku.
"Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan UU ITE dugaan pencemaran nama baik," katanya.
Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar Rocky Gerung dijerat dengan pasal tersebut.
"Masalahnya pencemaran nama baik itu adalah delik aduan, harus korbannya yang melapor ke polisi."
"Dalam hal ini apabila bapak presiden merasa dirugikan, bapak presiden yang harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan."
"Itulah SOP praktek UU ITE yang berlaku saat ini," tuturnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter