TPPO

Polres Merangin Jambi Tangkap Seorang Pria Paruh Baya Dalam Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang ke Malaysia, melalui jalur Dumai, Riau. 

Editor: Satia
TRIBUN MEDAN
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Polres Merangin, Polda Jambi tangkap seorang pria paruh baya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menggagalkan pengiriman 12 orang ke Malaysia, melalui jalur Dumai, Riau. 

Diketahui, pelaku berinisial P yang sudah berusia 50 tahun. 

Baca juga: Sidang Lanjutan Aditiya Hasibuan, Saksi Ahli Forensik Dihadirkan, Beri Penjelasan Soal Ini

Dikutip dari Tribunjambi.com, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengatakan, polisi telah mengamankan seorang pelaku yang menjadi penampung dan penyalur pekerja migran secara illegal.

Kronologi penangkapan dilakukan saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapatkan informasi, bahwa ada sekitar lebih sepuluh orang yang akan diberangkatkan dari Kecamatan Sungai Manau ke Malaysia.

"Para pekerja awalnya akan diberangkatkan dengan modus menggunakan Pasport sebagai pelancong, namun kenyataannya sebagai tenaga kerja di Malaysia," ujar Mas Edy, Kamis (3/8/2023). 

Baca juga: VIRAL Video Asusila Pakai Minyak Telon, Siswi SMP Ini Pilih Akhiri Hidup, Tak Kuat Dibully

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung mengintai pelaku P (50) yang akan berangkat menggunakan 2 unit mobil mengangkut 12 (dua belas) orang, berangkat dari Sungai Manau dengan tujuan Malaysia melalui pelabuhan Dumai.

"Saat pelaku melintas di Pasar Bawah Bangko, kendaraan dihentikan oleh Tim Opsnal Polres Merangin. Selanjutnya para korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya. 

Baca juga: Sudah Nikahi Wanita 41 Tahun, Kevin Ternyata Masih Mandi di Rumah Ibu, Baju Kotor pun Dicuci Ibu

Dikatakan Mas Edy, barang bukti yang diamanakan yaitu uang sebesar Rp. 13.207.000,- (tiga belas juta dua ratus tujuh ribu rupiah), 12 (dua belas) buah paspor, 3 (tiga) lembar uang nominal 1 ringgit, 2 unit kendaraan mobil beserta berkas dan kunci mobil.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

 

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved