Polda Sumut

Pasca Kapolda Sumut Tangkap Agen di Pangkalan Batu, 5 Pemilik Sadar Bongkar Sendiri Dapur Arangnya

Sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya di Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat usai pertemuan dengan Forkopimca

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya di Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat usai pertemuan dengan Forkopimca Berandan Barat Kabupaten Langkat terkait kerusakan Hutan Mangrove Rabu (2/8/2023) di Kantor Camat. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LANGKAT-Usai pertemuan dengan Forkopimca Berandan Barat Kabupaten Langkat terkait kerusakan Hutan Mangrove Rabu (2/8/2023) di Kantor Camat, dengan kesadaran sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya. 

Pertemuan ini menyikapi kunjungan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya SIK MSi ke dapur arang Kecamatan Brandan Kabupaten Langkat umat (28//72023) lalu. Kapolda turun meninjau langsung untuk melihat kerusakan yang kian mengkhawatirkan itu d an menyegel secara langsung dan menangkap tersangka.

Terpantau, pertemuan diikuti langsung para Muspika, Kades, Kepling dan para pemilik dapur arang.

Pada pertemuan itu, Muspika menghimbau kepada pada para pemilik dapur untuk membongkar dapurnya.

Usai pertemuan, secara sukarela pemilik melakukan pembongkaran dapur pada hari yang sama. Ada 5 pemilik yang membongkar dapurnya di Kecamatan tersebut.

bongar dapur arang sendiriii
Sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya di Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat usai pertemuan dengan Forkopimca Berandan Barat Kabupaten Langkat terkait kerusakan Hutan Mangrove Rabu (2/8/2023) di Kantor Camat.

Adapun dapur yang dibongkar pada hari Rabu, dapur arang milik Basuki di Lingkungan 1 Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu, dapur arang milik Surif di Lingkungan 1 Suka Damai Keluran Pangkalan Batu, dapur milik Johan di Lingkungan 1 Lorong Panglong Kelurahan Pangkalan Batu.

Kemudian, dapur milik Hasbullah di Lingkungan 1 Lorong Panglong Kelurahan Pangkalan Batu dan dapur arang milik Udin DJ di Lingkungan 1 Suka Damai Kelurahan Pangkalan Batu.

Pembongkaran juga akan berlangsung hari inj Kamis 3 Agustus 2023 hingga 4 yang sudah ditentukan dengan diawasi oleh Perangkat Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Forkopimca Berandan Barat Kabupaten Langkat terkait
Sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya di Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat usai pertemuan dengan Forkopimca Berandan Barat Kabupaten Langkat terkait kerusakan Hutan Mangrove Rabu (2/8/2023) di Kantor Camat.

Diketahui sedikitnya 700 hektare dari luas 1.200 hektare hutan hutan mangrove rusak akibat illegal logging untuk industri arang berbahan kayu bakau di Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Berandan Kabupaten Langkat.

Pada Jumat (28//72023) lalu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya pun turung langsung didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat ke lokasi.

Dalam perjalanan, menaiki heli Polda Sumut AW 169, Kapolda mengamati dari udara hutan hutan yang nampak gundul akibat ulah manusia.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi pada pada Jumat (28//72023) lalu dan memimpin penyegelan daour arang yang menjadi penyebab kerusakan hutan mangrove.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi pada pada Jumat (28//72023) lalu dan memimpin penyegelan daour arang yang menjadi penyebab kerusakan hutan mangrove. (IST)


Para mafia kayu bakau ini menebang pohon pada bagian tengah-tengah hutan untuk mengelabuhi petugas. Dari udara nampak pepohonan mati mengering akibat ditebang sebagian.

Para pengepul kayu, sengaja tidak menggunduli tanaman ini seluruhnya. Mereka hanya mengambil kayu dengan ukuran 3-5 sentimeter dan panjang 2-3 meter.

Melihat kerusakan hutan mangrove yang kian mengkhawatirkan ini, Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi nampak heran.

bongar dapur di langkat sana
Sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya di Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat usai pertemuan dengan Forkopimca Berandan Barat Kabupaten Langkat terkait kerusakan Hutan Mangrove Rabu (2/8/2023) di Kantor Camat.

Pengolahan kayu bakau menjadi arang ini tanpa memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan
yang berlokasi di Lingkungan I Tangkahan Serai, Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Kabupten
Langkat tersebut.

Ia yang awalnya duduk tenang langsung melihat dari jendela helikopter dan mengabadikan hutan mangrove gundul dengan ponselnya.

Setibanya di lokasi, lulusan Akpol tahun 1988 ini langsung mengecek langsung kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli.

Dari perairan menggunakan kapal patroli, sekilas tidak ada kerusakan. Namun dilihat lebih jauh, kayu-kayu mangrove ini mati.

Dia juga meminta salah satu tersangka, Sapri alias Babe (59), penebang hutan menunjukkan di mana saja wilayah yang dirusaknya. Dari Babe ini didapat keterangan jika dia menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya.

Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kapal kepada agen, pembuat arang.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat menginterogasi Sapri, pelaku perambahan hutan mangrove di Langkat. Dari Sapri diketahui dia menjual kayu bakau untuk dijadikan arang.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat menginterogasi Sapri, pelaku perambahan hutan mangrove di Langkat. Dari Sapri diketahui dia menjual kayu bakau untuk dijadikan arang. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter dengan muatan ± 40 batang kayu ukuran ± 2,5 meter s.d ± 3 meter.

Selain menangkap Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin.

Kapolda menemukan ± 150 batang kayu bakau dengan ukuran ± 1,5 meter sampai dengan ukuran ± 3 meter yang diduga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan 1 karung goni berisi arang kayu ± 15 kilogram. 


Udin diduga sebagai pemilik panglong, atau tempat pengelolaan arang bakau yang diambil Sapri dan kawan-kawannya.

Dari sinilah arang mangrove yang sudah diolah dikirim ke sebuah penampungan, lalu di ekspor ke beberapa negara.

Usai ditangkap, lokasi pengelolaan arang ilegal ini langsung disegel. Nampak di lokasi ada beberapa tempat pembakaran kayu. Kemudian ada juga kayu-kayu yang belum diolah tergeletak di tepi aliran dan kapal nelayan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi dapur arang yang menyebabkan hutan arang rusak pada pada Jumat (28//72023) lalu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi dapur arang yang menyebabkan hutan arang rusak pada pada Jumat (28//72023) lalu. (IST)

Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.

Eksportir yang ada adi Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.

"Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Dan Polda Sumatra Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Sudah kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan proses," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (31/7/2023) lalu.

Dari perusakan hutan mangrove ini, baru dua orang yang diamankan yakni penebang dan pemilik pengelolaan. Sementara diduga pemilik pabrik yang ada di Medan melarikan diri saat digerebek.

Irjen Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus ilegal logging ini. Menurutnya, perambahan hutan mangrove ini bukan hanya di Sumatra Utara, melainkan ke wilayah lainnya.

"Kita akan teruskan pengejarannya dan nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Akan kita informasikan kalau faktanya ditemukan," katanya.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat meninjau hutan mangrove yang ditebang secara ilegal untuk industri arang. Dia melihat dari helikopter lalu meninjau langsung dan menyegel lokasi, Senin (31/7/2023).
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat meninjau hutan mangrove yang ditebang secara ilegal untuk industri arang. Dia melihat dari helikopter lalu meninjau langsung dan menyegel lokasi, Senin (31/7/2023). (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)


 Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui asal usul kayu bakau yang dijual oleh Safrik Alias Abah
kepada Jamiluddin, kayu ini diambil dari lahan hutan manggrove yang terletak di pingir-pinggir laut dan paluh di Desa Lubuk Kertang, juga dan dari Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.

Nelayan Kesulitan Mencari Ikan

Ahli mangrove dari Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Muhammad Basyuni menilai, tindakan yang dilakukan Kapolda Sumut adalah langkah yang tepat.

Sebab selama ini, persoalan tersebut sudah diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup, sayangnya tidak digubris.

Namun hari ini dia melihat langsung, lokasi pengelolaan arang yang selama ini tak bisa dimasuki karena dilarang, bisa disegel Polda Sumut.

Selama ini dia meneliti jika hutan mangrove menyusut drastis. Padahal, hutan mangrove terluas di dunia berada di Indonesia. Hal itu pun dibanggakan Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, akibat perambahan hutan ini, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang dijadikan tempat tinggal/habitatnya telah rusak bahkan habis.

Selain itu, hutan bakau juga memberikan cadangan karbon 10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman lainnya seperti kelapa sawit.

"Kita sudah berulang kali menyuarakan sampai ke Bu Menteri dan hari inilah gerakan yang nyata dan konkret itu terjadi. Makanya ada tindakan kali ini luar biasa, bisa menyelamatkan hutan kita," katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan dan pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh ahli diketahui
bahwa lokasi penebangan pohon bakau dan lokasi dapur atau panglong pengolahan kayu bakau
menjadi arang kayu tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi.Dari modus operandi dan barang bukti serta keterangan Saksi patut diduga kuat telah terjadi pelanggaran Pasal 50 ayat (2) huruf c dan/atau d Jo Pasal 78 ayat (6) dan/atau ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved