Anak Tikam Ayah Tiri
Ferry Nekat Tikam Ayah Tiri, Sengaja Minum 30 Obat Batuk Agar Halusinasi dan Lolos Hukum
Ia mengonsumsi puluhan obat batuk tersebut agar berhalusinasi dan dikira gangguan jiwa hingga terjerat dari hukum.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferry Oktafiana alias FO tega menusuk ayah tirinya, Cecep Riyana (66) hingga tewas, pada Sabtu (29/7/2023).
Setelah menghabisi nyawa ayahnya, Ferry sempat pergi ke taman dan menenggak puluhan obat batuk.
Ia mengonsumsi puluhan obat batuk tersebut agar berhalusinasi dan dikira gangguan jiwa hingga terjerat dari hukum.
FO mencoba mengelabui polisi setelah menghabisi nyawa ayah tirinya.
Taman yang didatangi pelaku yakni jaraknya sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP).
Di sana, FO menenggak puluhan saset obat batuk sekaligus dengan harapan berhalusinasi agar bebas dari jeratan hukum.
"Dia kan sempat meminum Komix 30 saset.
Jadi, kalau kita minum Komix terlalu banyak kan pasti ada halusinasi atau apa, seperti itu," kata Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Iptu Yudi saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023).
Tindakan FO yang berupaya tidak bertanggung jawab atas perbuatan kejinya ini juga disampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.
"Kemudian ini juga ada yang menarik, pelaku mengaburkan dirinya sebagai orang yang tidak cakap hukum," kata Gidion dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (2/8/2023).
Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, FO tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Dari psikologi forensik dinyatakan yang bersangkutan cakap hukum dan mempunyai kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya," ujar Gidion.
Lebih lanjut, Gideon menegaskan bahwa kondisi kejiwaan FO tidak bermasalah.
Diberitakan sebelumnya, FO membunuh Cecep di rumah mereka, Jalan Bidara Raya, Gang Rakyat, RT 008/RW 06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (22/7/2023) pukul 01.00 WIB.
Kronologi
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menuturkan, pembunuhan ini awalnya diketahui ketika ada laporan soal mayat korban di dalam rumahnya.
Saat itu, warga melaporkan korban sudah bersimbah darah di dalam rumahnya.
Polisi pun mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan
"Karena dari olah TKP bisa dikatakan minim saksi, maka kita menggunakan metode scientific investigation," ucap Gidion di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).
Hasil penyelidikan, ternyata korban tewas dibunuh anak tirinya.
Hal itu terlihat dari pencocokan darah dan DNA di tempat kejadian perkara yang mengarah ke FO.
Selain itu, dari tubuh korban juga didapati 11 luka tusukan.
"Ada kekerabatan di antara pelaku dan tersangka.
Korban ini merupakan ayah tiri dari tersangka FO," ucap Gidion.
Penyelidikan lalu berlanjut kepada pengejaran pelaku.
Dalam kurun waktu 1x24 jam, polisi menangkap FO di sebuah taman sekitar 3 kilometer dari rumah tempat pembunuhan.
Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati sering dihina.
"TKP di rumah korban, tersangka ditangkap di taman 1 kali 24 jam," ucap katanya.
Atas kasus ini, polisi menetapkan FO dengan pasal 340 subsidair 338 KUHP tentang pembunuhan.
Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal seumur hidup.
KRONOLOGI Suami Bunuh Istri di Lampung, Jadi Buron 8 Tahun
RP, pelaku pembunuhan mantan istrinya di Kabupaten Lampung Tengah membacok korban di depan anak-anaknya.
Pelaku baru tertangkap delapan tahun kemudian setelah video anak mereka viral di media sosial.
Anak-anak itu meminta bantuan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menangkap ayahnya yang mereka sebut membunuh ibunya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memaparkan peristiwa pembacokan itu terjadi pada 17 Juni 2015 lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
"Lokasi TKP (tempat kejadian perkara) terjadi di rumah korban di Kecamatan Terusan Nunyai," kata Doffie di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023).
Doffie mengatakan ketika itu pelaku RP baru pulang dari shalat tarawih bersama anak sulungnya, ARP.
Saat itu pelaku yang sudah bercerai dengan korban, menginap di rumah korban dengan alasan kangen dan ingin sahur bersama kedua anaknya.
"Korban menikah dengan pelaku sejak tahun 2012 dan bercerai tahun 2015," kata Doffie.
Ketika pelaku pulang dari shalat tarawih, dia mendengar mantan istrinya berinisial SUS itu sedang menelepon lelaki lain.
Pelaku merasa tersinggung karena korban menelepon lelaki lain di saat dia ada di rumah itu.
"Pelaku marah dan minta korban menghargai keberadaannya di rumah itu," kata Doffie
Korban pun terpancing emosinya dan mengungkit masa lalu serta pelaku yang tidak memiliki pekerjaan.
Pelaku naik pitam lalu pergi ke dapur dan mengambil sebilah golok.
Korban yang sedang rebahan di depan televisi dianiaya dengan golok itu di depan mata anak-anak mereka yang saat itu berusia tiga dan satu tahun.
"Korban mengalami luka di rahang, leher dan jari tangan akibat sabetan golok," kata Doffie.
Usai menganiaya, pelaku langsung melarikan diri sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
"Korban meninggal dunia setelah dirawat selama satu minggu di rumah sakit," kata Doffie.
Diberitakan sebelumnya, motif pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban.
Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP (11) dan SAN (9) membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP.
Dalam video yang viral tersebut, kedua anak itu mengaku pembunuhan itu dilakukan delapan tahun lalu dan sang ayah kabur.
(*/ Tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/anak-tikam-ayah-tiri-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.